2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Terdakwa YA saat menjalani sidang di PN Bantul, Senin (22/9). Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Sidang kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online berinisial J, 50, asal Bantul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (22/9/2025). Terdakwa YA, 30, warga Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga menghabisi nyawa korban dituntut hukuman mati.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul Embun Sumunaringtyas dan Irdhany Kusmarasari membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Pihak keluarga korban menyatakan apresiasi sekaligus berharap agar majelis hakim nantinya mengabulkan tuntutan tersebut.
Pengacara keluarga korban, R Anwar Ari Widodo, menilai tuntutan jaksa sudah sesuai dengan rasa keadilan keluarga. “Saya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum, khususnya di Pengadilan Negeri Bantul, Ibu Kajari Bantul, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, hingga Kejaksaan Agung. Dengan tuntutan hukuman mati ini, jaksa benar-benar bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban,” ucapnya, Senin.
BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Solo-Semarang, 1 Orang Tewas
Anwar menegaskan tuntutan hukuman mati mencerminkan keseriusan aparat hukum dalam menegakkan keadilan. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua jajaran Adhyaksa, baik di Bantul, DIY, maupun di Kejaksaan Agung. Ini adalah langkah penting agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Senada dengan pengacara, pihak keluarga korban juga menyampaikan harapan yang sama. Anak keempat korban, Toni Santoso, menekankan keluarga menginginkan vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa.
"Terima kasih kepada pengadilan Bantul. Intinya kalau dari kami keluarga korban, pelakunya harus dihukum mati,” ucapnya.
Menurut Toni, perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara
Diketahui, dalam sidang hari ini Hakim Ketua Eko Arief Wibowo meyampaikan bahwa putusan sidang akan dibacakan pada 6 Oktober 2025 mendatang. YA menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pihak yang dirugikan terutama kepada keluarga korban.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan ingat pesan keluarga untuk selalu mendoakan korban ketika salat," kata YA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
BMKG memantau sebaran abu vulkanik Anak Krakatau hingga 50.000 kaki yang berdampak pada empat bandara dan keselamatan penerbangan.
Bandara YIA membatalkan 9 penerbangan dan menunda 1 penerbangan akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Abu vulkanik Anak Krakatau menyebar hingga Pekalongan, Pariaman, dan Padang Panjang. Tiga bandara menghentikan operasi sementara.
Marc Klok membidik kemenangan Persib Bandung atas PSM Makassar pada laga perdana BRI Super League 2026/2027 di GBLA.
Abu vulkanik Anak Krakatau terpantau hingga 50.000 kaki dan menyebar ke Jabodetabek, Banten, Lampung, Bengkulu hingga Sumatra Selatan.