Advertisement
Polres Kulonprogo Tetapkan Lima Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo menetapkan lima tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kelimanya kini ditahan di Rutan Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa kejadian bermula ketika di Hotel OYO Inn Bandara YIA ditemukan adanya 20 calon pekerja migran indonesia (PMI) pada Kamis 14 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Dua puluh orang tersebut akan diberangkatkan ke New Zealand atau Selandia Baru.
Advertisement
“Mereka akan menjadi pemetik buah ceri di Perusahaan Tekorowai. Setelah melalui pemeriksaan, para calon PMI tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Karena itu, mereka kemudian dibawa ke Mapolres Kulonprogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Noviartuti, Selasa (27/6/2023).
Noviartuti menambahkan dari hasil pemeriksaan, 20 orang tersebut sebelumnya sudah ditampung di Bali selama empat bulan. Baru setelah itu, para calon PMI tersebut diinapkan di Hotel OYO Inn Bandara YIA mulai tanggal 5-15 Juni 2023.
Hasil pemeriksaan terhadap 20 calon pekerja migran tersebut menetapkan terdapat 18 orang sebagai calon PMI atau korban dan dua orang sebagai koordinator. Lalu, masih terdapat dua orang lagi sebagai perekrut. Juga terdapat satu orang yang menjadi penyalur berinisal VAM.
Calon PMI tersebut sebanyak sembilan orang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah. Lalu, sisanya dua orang berasal dari Magetan, dua orang dari Purworejo dan Cilacap, lalu Wonosobo, Semarang, dan Purwodadi.
Mendasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, lalu persesuaian antara keterangan saksi dengan beberapa barang bukti yang diamankan, maka Polres Kulonprogo menetapkan TH dan ASP, keduanya warga Semarang, sebagai tersangka. Penahanan telah dilakukan di Rutan Polres Kulonprogo sejak Jumat 16 Juni 2023.
Kemudian, tersangka lain yang ditetapkan yaitu NB dan DWA, keduanya warga Semarang. Mereka ditangkap pada Sabtu 17 Juni 2023 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan sejak Minggu 18 Juni 2023. Terakhir, tersangka VAM yang juga warga Semarang ditangkap pada Rabu 21 Juni 2023 di Sarinah, Jakarta Pusat dan saat ini ditahan di Rutan Polres Kulonprogo.
BACA JUGA: Kasus Tanah Kas Desa, Kantor Kalurahan Caturtunggal Digeledah, Sultan: Saya yang Minta
Barang bukti yang dibawa Polres Kulonprogo antara lain lima ponsel, satu buku tamu Hotel OYO Inn Bandara YIA, empat belas lembar kwitansi pembayaran Hotel OYO Inn Bandara YIA, dan beberapa lembar kwitansi pembayaran biaya pengurusan dokumen dan pembelian tiket keberangkatan ke New Zealand.
Tidak hanya itu, beberapa lembar foto bukti transaksi pengiriman uang pembayaran biaya pengurusan dokumen dan pembelian tiket keberangkatan ke New Zealand juga ditemukan. Kemudian, terdapat beberapa dokumen pemberangkatan calon PMI ke New Zealand, empat buah hasil rontgen, dan 42 lembar kwitansi pembayaran laboratorium klinik.
Atas tindakan yang dilakukan, kelima tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 10 Undang-undang 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 3 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp120 juta dan Paling Banyak Rp600 juta.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila akan menjadi pekerja migran Indonesia agar mendaftar melalui agen resmi yang terdaftar dan melengkapi persyaratan sesuai prosedur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
- Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Penipuan Modus ATM, Uang Rp17,5 Juta Raib
- 100 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Membersihkan Sampah Liar di Bantul
Advertisement