Kasus Tanah Kas Desa, Kantor Kalurahan Caturtunggal Digeledah, Sultan: Saya yang Minta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (26/6/2023) terkait dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa.
Pemeriksaan tersebut merupakan permintaan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X atas dugaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa izin dan penyalahgunaannya.
Advertisement
Sri Sultan HB X mengaku penggeledahan tersebut dilakukan atas permintaannya.
“Wong saya yang minta [penggeledahan di Kalurahan Caturtunggal]. Kami yang meminta, masalahnya itu penyalahgunaan tanpa izin Gubernur dan pemilih tanah. Jadi yang menuntut tidak hanya Gubernur [yang] merasa dirugikan, tetapi tanah Kraton ya hilang. Kami pun juga dari Kraton ya menuntut nanti, karena tanahnya hilang kan diserobot orang,” katanya, Selasa (27/6/2023).
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menyampaikan penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan dokumen di ruang kerja tersangka Lurah Caturtunggal AS dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa.
“Penggeledahan dokumen dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal dilakukan Senin, 26 Juni 2023 sekitar 10.00 WIB. Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus [Pidsus] melakukan penggeledahan di ruang kerja Terdakwa Lurah Caturtunggal AS, Ruang Carik Caturtunggal, Ruang Keuangan Caturtunggal, Ruang Jagabaya atau Keamanan,” katanya.
Herwatan menyampaikan penggeledahan tersebut juga dibantu Pengamanan Sumber Daya Organisasi [PAM SDO] Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
BACA JUGA: Ada 66 Lokasi Salat Iduladha di Sleman, Cek di Mana Saja
“Dalam penggeledahan tersebut turut disita berupa dokumen dan surat-surat sebanyak lebih dari 30 bendel,” katanya.
Penyitaan tersebut menurut Herwatan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindakan yang dilakukan AS. “Disitanya beberapa alat bukti surat dari Kantor Kalurahan Caturtunggal dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” katanya.
Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) menyampaikan dukungannya atas langkah Kejati DIY dalam menuntaskan kasus dugaan mafia tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal.
“Kasus dugaan mafia tanah tanah kas desa ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejati DIY maupun Polda DIY untuk mengusut dugaan kasus yang sama di lokasi lainnya. Jangan berhenti pada Kalurahan Caturtunggal saja tetapi juga Kalurahan lainnya juga diusut tuntas tanpa menunggu proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Yogyakarta menjatuhkan vonis,” katanya.
Meski begitu, penggeledahan yang dilakukan Kejati DIY terhadap Kalurahan Caturtunggal terkesan lamban. Menurutnya, penetapan tersangka Lurah Caturtunggal AS pada 17 Mei 2023, namun berselang sekitar lebih dari satu bulan penetapan tersangka, pihak Kejati DIY baru melakukan penggeledahan pada 26 Juni 2023.
“Dikhawatirkan adanya jeda waktu satu bulan lebih dikhawatirkan ada dokumen yang terkait dengan perkara ini ada yang hilang,” katanya.
Dia pun berharap dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejati DIY ada dokumen sebagai petunjuk adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement