Advertisement
Langgar Aturan, Peserta Takbir Keliling di Bantul Ditilang
Polisi saat menindak peserta takbiran keliling karena melanggar aturan lalu lintas dan melanggar Surat Edaran Bersama Pelaksanaan Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, Selasa (27/6 - 2023) malam (dok. Polres Bantul)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menilang lima pelanggaran lalu lintas pada malam takbir Iduladha 1444 Hijriah, Selasa (27/6/2023) malam. Kendaraan yang ditilang adalah tiga unit kendaraan bak terbuka dan dua unit sepeda motor.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Keluarkan SE Soal Takbir Keliling
Advertisement
“Tindakan terpaksa dilakukan petugas lantaran para pengemudi melanggar Surat Edaran Bersama Pelaksanaan Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha 1444 H,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (28/6/2023)
Jeffry menjelaskan larangan yang dilanggar antara lain, melintasi Jalan Jenderal Sudirman atau jalan protokol dari simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran. Kemudian pengunaan pengeras suara yang mengganggu masyarakat serta penggunaan knalpot blombongan. Bahkan ada yang nekat mengangkut anak kecil di kendaraan terbuka.
Kendati sempat diamankan di Mapolres Bantul, kendaraan yang ditindak selanjutnya dilepas, usai pengendara membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Apabila kembali melanggar, maka kendaraan akan ditahan hingga sebulan ke depan,” tegasnya.
Menurut Jeffry, tindakan penertiban ini dilakukan karena pengendara sudah menggangu ketertiban umum. Polres Bantul tidak melarang adanya pelaksanaan takbiran asalkan sesuai aturan.
“Intinya sudah sangat menggangu ketertiban umum. Juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maupun mencegah terjadinya gesekan antar warga,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Pemkab Bantul mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan kegiatan takbiran dan salat Iduladha 1444 Hijriah. Takbir keliling boleh digelar, tetapi dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon masing-masing. Surat Edaran Bersama ini telah diputuskan oleh Pemkab bersama, Polres, Kodim, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul.
Sala satu poinnya adalah takbir keliling agar dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat. Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman mulai perempatan Gose sampai perempatan Klodran. Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Kemudian untuk kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan antara lain STNK terdaftar, knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.
Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran yang diatur dalam Surat Edaran Bersama akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa Vulkanik Guncang Filipina, Gunung Taal Catat 25 Getaran
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Terapkan iPubers, Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Sejak 1 Januari 2026
- Resmi Jalan, Ini Rute dan Jadwal Bus Listrik Jombor-Malioboro
- PAD Pariwisata Bantul 2025 Gagal Target, Turun Rp4 Miliar
- Pos Damkar Prambanan Sleman Siap Operasi, Tunggu Personel
- PAD Wisata Gunungkidul 2025 Meleset, Kebocoran Jadi Sorotan
Advertisement
Advertisement



