27 Trash Barrier Dipasang di Sungai Kota Jogja Tahun Ini
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) terus terjadi di wilayah DIY. Pekan ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dijadwalkan akan melakukan penutupan di lima lokasi bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY,
“Ya rencananya ada [penutupan TKD], karena ada beberapa tempat yang sudah kita panggil, ada juga yang sudah kita Berita Acara Pemeriksaan [BAP]. Di Maguwo 3 tempat, Caturtunggal 1 tempat, Sariharjo 1 tempat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, Senin (3/7/2023).
Lima lokasi tersebut, menurut Noviar telah dibangun perumahan dan kos ekslusif, namun belum memperoleh izin dari Gubernur DIY. “Ada yang perumahan, ada yang indekos eksklusif di Caturtunggal, dan Condongcatur, ada apartemen itu,” katanya.
Noviar pun belum mengetahui secara pasti luas tanah yang digunakan tersebut, dia akan memastikannya saat pemanggilan pimpinan pengembang di lima lokasi tersebut pada Selasa besok. “Kami panggil untuk datang Selasa besok, pimpinan perusahaannya di BAP dulu,” katanya.
Selain itu Noviar pun telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik yang diduga memanfaatkan satu lokasi TKD tanpa izin di Sariharjo. Pekan depan, menurut Noviar pihaknya pun berencana untuk menutup satu lokasi di Wedomartani.
BACA JUGA: Diduga Kepergok Berbuat Tak Senonoh, Mahasiswa KKN UGM Dipulangkan
Menurut Noviar hingga saat ini pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan atau pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin.
“Tapi laporan dari masyarakat yang sifatnya besar besar ada 25, kalau yang kecil-kecil yang perumahan pribadi ada ratusan jumlahnya,” katanya.
Terhadap 25 laporan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak. Sejauh ini, menurut Noviar, Satpol PP DIY telah melakukan penyegelan terhadap 12 lokasi penyalahgunaan tanah kas desa atau pemanfaatannya tanpa izin.
Dia pun menyampaikan masyarakat dapat melaporkan kepada Satpol PP DIY melalui surat atau Whatsapp terkait dugaan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Pantai Glagah jadi motor lonjakan PAD pariwisata Kulonprogo 2026. Kunjungan wisatawan ikut meningkat tajam.
UPN Jogja nonaktifkan dosen terduga pelaku kekerasan seksual. Kasus ditangani Satgas, korban dilindungi.
KPPN Wonosari ajak pemangku kepentingan tolak gratifikasi. Ini batasan yang masih diperbolehkan menurut aturan.
Pemerintah siapkan jutaan lapangan kerja dari hilirisasi, pangan, hingga ekonomi hijau. Ini sektor paling menjanjikan.
Kemenhub dorong Kertajati jadi pusat MRO nasional. Bandara ini diproyeksikan jadi hub penerbangan dan logistik.