Advertisement

Pekan Ini, 5 Lokasi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Bakal Ditutup Satpol PP DIY

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 03 Juli 2023 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Pekan Ini, 5 Lokasi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Bakal Ditutup Satpol PP DIY Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) terus terjadi di wilayah DIY. Pekan ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dijadwalkan akan melakukan penutupan di lima lokasi bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY,

“Ya rencananya ada [penutupan TKD], karena ada beberapa tempat yang sudah kita panggil, ada juga yang sudah kita Berita Acara Pemeriksaan [BAP]. Di Maguwo 3 tempat, Caturtunggal 1 tempat, Sariharjo 1 tempat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, Senin (3/7/2023). 

Advertisement

Lima lokasi tersebut, menurut Noviar telah dibangun perumahan dan kos ekslusif, namun belum memperoleh izin dari Gubernur DIY.  “Ada yang perumahan, ada yang indekos eksklusif di Caturtunggal, dan Condongcatur, ada apartemen itu,” katanya. 

Noviar pun belum mengetahui secara pasti luas tanah yang digunakan tersebut, dia akan memastikannya saat pemanggilan pimpinan pengembang di lima lokasi tersebut pada Selasa besok.  “Kami panggil untuk datang Selasa besok, pimpinan perusahaannya di BAP dulu,” katanya. 

Selain itu Noviar pun telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik yang diduga memanfaatkan satu lokasi TKD tanpa izin di Sariharjo. Pekan depan, menurut Noviar pihaknya pun berencana untuk menutup satu lokasi di Wedomartani. 

BACA JUGA: Diduga Kepergok Berbuat Tak Senonoh, Mahasiswa KKN UGM Dipulangkan

Menurut Noviar hingga saat ini pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan atau pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin. 

“Tapi laporan dari masyarakat yang sifatnya besar besar ada 25, kalau yang kecil-kecil yang perumahan pribadi ada ratusan jumlahnya,” katanya. 

Terhadap 25 laporan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak. Sejauh ini, menurut Noviar, Satpol PP DIY telah melakukan penyegelan terhadap 12 lokasi penyalahgunaan tanah kas desa atau pemanfaatannya  tanpa izin.

Dia pun menyampaikan masyarakat dapat melaporkan kepada Satpol PP DIY melalui surat atau Whatsapp terkait dugaan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 3 Km

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement