Advertisement
Pekan Ini, 5 Lokasi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Bakal Ditutup Satpol PP DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) terus terjadi di wilayah DIY. Pekan ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dijadwalkan akan melakukan penutupan di lima lokasi bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY,
“Ya rencananya ada [penutupan TKD], karena ada beberapa tempat yang sudah kita panggil, ada juga yang sudah kita Berita Acara Pemeriksaan [BAP]. Di Maguwo 3 tempat, Caturtunggal 1 tempat, Sariharjo 1 tempat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, Senin (3/7/2023).
Advertisement
Lima lokasi tersebut, menurut Noviar telah dibangun perumahan dan kos ekslusif, namun belum memperoleh izin dari Gubernur DIY. “Ada yang perumahan, ada yang indekos eksklusif di Caturtunggal, dan Condongcatur, ada apartemen itu,” katanya.
Noviar pun belum mengetahui secara pasti luas tanah yang digunakan tersebut, dia akan memastikannya saat pemanggilan pimpinan pengembang di lima lokasi tersebut pada Selasa besok. “Kami panggil untuk datang Selasa besok, pimpinan perusahaannya di BAP dulu,” katanya.
Selain itu Noviar pun telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik yang diduga memanfaatkan satu lokasi TKD tanpa izin di Sariharjo. Pekan depan, menurut Noviar pihaknya pun berencana untuk menutup satu lokasi di Wedomartani.
BACA JUGA: Diduga Kepergok Berbuat Tak Senonoh, Mahasiswa KKN UGM Dipulangkan
Menurut Noviar hingga saat ini pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan atau pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin.
“Tapi laporan dari masyarakat yang sifatnya besar besar ada 25, kalau yang kecil-kecil yang perumahan pribadi ada ratusan jumlahnya,” katanya.
Terhadap 25 laporan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak. Sejauh ini, menurut Noviar, Satpol PP DIY telah melakukan penyegelan terhadap 12 lokasi penyalahgunaan tanah kas desa atau pemanfaatannya tanpa izin.
Dia pun menyampaikan masyarakat dapat melaporkan kepada Satpol PP DIY melalui surat atau Whatsapp terkait dugaan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 18 Mei 2024
- Sampah di Depo Membeludak dan Meluber, Warga Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 18 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi
Advertisement
Advertisement