Advertisement
Penangkapan Benih Lobster di Gunungkidul Diduga Ilegal, DPRD Kritisi Pengawasan Pemkab

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penangkapan benih lobster disoroti Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugraha pada Selasa (4/7/2023). Heri mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam penanganan potensi benih lobster.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2022, jelas Heri, sudah mengatur penanganan benih lobster dengan jelas. “Dalam aturan itu kuota dan lokasi penangkapan juga harus ditetapkan oleh Kementerian. Penangkapan benih lobster hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Advertisement
BACA JUGA: Penangkapan Benih Bening Lobster di Kulonprogo Hanya untuk Budi Daya
Penangkapan benih lobster, lanjut Heri, mestinya dalam rangka pembudidayaan. “DKP Gunungkidul seharusnya menjalankan aturan tersebut untuk mengendalikan maraknya penangkapan benih lobster, ada penangkapan yang dijual ke luar negeri padahal harus dibudidayakan di dalam negeri. Ini harus diawasi dengan ketat,” tegasnya.
Maraknya penangkapan benih lobster di Gunungkidul yang diduga ilegal, tegas Heri, harus dievaluasi lagi. “Kami akan panggil DKP untuk mengetahui lebih jauh terhadap pengawasan yang mereka lakukan agar semuanya jelas, kalau ada yang menangkap secara ilegal harusnya ditindak tegas,” terangnya.
Heri juga akan mempertanyakan izin yang sudah dikeluarkan DKP untuk penangkapan benih lobster. “Selama ini kami belum tahu berapa izin yang dikeluarkan, berapa kuotanya, ini penting agar kami juga dapat mengawasi,” ujarnya.
Potensi benih lobster di Gunungkidul, menurut Heri, harus dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. “Jangan sampai malah hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu saja, untuk menjaga terjaminnya ekosistem laut juga penting untuk memastikan penangkapan yang ada sesuai aturan,” ucapnya.
BACA JUGA: Sempat Dilarang, Kini Penangkapan Benur di Gunungkidul Makin Marak
Sebelumnya diketahui, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto membenarkan adanya aktivitas penangkapan benih lobster di perairan Gunungkidul. Ia tidak menampik, pada awalnya nelayan menolak menangkap, tapi dikarenakan adanya penangkapan dari nelayan luar daerah, maka keputusan melarang dibatalkan.
“Jadi nelayan Gunungkidul ikutan menangkap. Salah satu pertimbangannya agar ikut mendapatkan hasil sehingga tidak hanya dinikmati orang luar daerah,” katanya Mei lalu.
Rujimanto menilai penangkapan bayi lobster dinilai lebih prospektif ketimbang menangkap ikan. Hal tersebut terlihat dari keuntungan yang diperoleh karena harga jual lebih mahal karena bisa dihargai Rp9.000-10.000 per ekornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Jumat (18/4/2025)
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Jumat 18 April 2025
- Inilah Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Jumat 18 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Awas Hujan Petir!
- Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Jumat 18 April 2025
Advertisement