Advertisement
Penangkapan Benih Lobster di Gunungkidul Diduga Ilegal, DPRD Kritisi Pengawasan Pemkab
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penangkapan benih lobster disoroti Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugraha pada Selasa (4/7/2023). Heri mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam penanganan potensi benih lobster.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2022, jelas Heri, sudah mengatur penanganan benih lobster dengan jelas. “Dalam aturan itu kuota dan lokasi penangkapan juga harus ditetapkan oleh Kementerian. Penangkapan benih lobster hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Advertisement
BACA JUGA: Penangkapan Benih Bening Lobster di Kulonprogo Hanya untuk Budi Daya
Penangkapan benih lobster, lanjut Heri, mestinya dalam rangka pembudidayaan. “DKP Gunungkidul seharusnya menjalankan aturan tersebut untuk mengendalikan maraknya penangkapan benih lobster, ada penangkapan yang dijual ke luar negeri padahal harus dibudidayakan di dalam negeri. Ini harus diawasi dengan ketat,” tegasnya.
Maraknya penangkapan benih lobster di Gunungkidul yang diduga ilegal, tegas Heri, harus dievaluasi lagi. “Kami akan panggil DKP untuk mengetahui lebih jauh terhadap pengawasan yang mereka lakukan agar semuanya jelas, kalau ada yang menangkap secara ilegal harusnya ditindak tegas,” terangnya.
Heri juga akan mempertanyakan izin yang sudah dikeluarkan DKP untuk penangkapan benih lobster. “Selama ini kami belum tahu berapa izin yang dikeluarkan, berapa kuotanya, ini penting agar kami juga dapat mengawasi,” ujarnya.
Potensi benih lobster di Gunungkidul, menurut Heri, harus dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. “Jangan sampai malah hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu saja, untuk menjaga terjaminnya ekosistem laut juga penting untuk memastikan penangkapan yang ada sesuai aturan,” ucapnya.
BACA JUGA: Sempat Dilarang, Kini Penangkapan Benur di Gunungkidul Makin Marak
Sebelumnya diketahui, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto membenarkan adanya aktivitas penangkapan benih lobster di perairan Gunungkidul. Ia tidak menampik, pada awalnya nelayan menolak menangkap, tapi dikarenakan adanya penangkapan dari nelayan luar daerah, maka keputusan melarang dibatalkan.
“Jadi nelayan Gunungkidul ikutan menangkap. Salah satu pertimbangannya agar ikut mendapatkan hasil sehingga tidak hanya dinikmati orang luar daerah,” katanya Mei lalu.
Rujimanto menilai penangkapan bayi lobster dinilai lebih prospektif ketimbang menangkap ikan. Hal tersebut terlihat dari keuntungan yang diperoleh karena harga jual lebih mahal karena bisa dihargai Rp9.000-10.000 per ekornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun: Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- KPU Kota Jogja Tutup Pendaftaran Dukungan Minimal Paslon Perseorangan, Nihil Pendaftar
- Buntut Kericuhan di Jogja, Satu Pelajar Bawa Pil Koplo Diperiksa Satresnarkoba
- Forkom PAC PDIP Jogja Dukung Calon Walikota dan Wakil Walikota dari Kader Banteng Sejati
- Survei Muda Bicara ID, Politik Uang Masih Diminati Sebagian Masyarakat Kota Jogja
- Haedar Nashir Angkat Bicara Soal Tawuran yang Melibatkan Sekolah Muhammadiyah di Jogja
Advertisement
Advertisement