Advertisement
Perda RDTR Kulonprogo Bagian Utara Dipercepat

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo menggelar kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Dokumen hasil kajian nantinya menjadi pendamping penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Kulonprogo bagian utara yang mencakup Kapanewon Kalibawang, Samigaluh, dan Girimulyo.
Kepala DLH Kulonprogo, Sumarsana mengatakan KLHS menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam percepatan Perda RDTR Kulonprogo Bagian Utara.
Advertisement
“Dokumen KLHS RDTR harus disertakan dalam proses percepatan Perda RDTR. Selama ini dokumen untuk Kulonprogo bagian utara belum disusun. Selain sebagai syarat, dokumen tersebut menjadi upaya mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan,” kata Sumarsana saat ditemui, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, kewajiban pelaksanaan KLHS oleh Pemkab dimuat dalam Undang-Undang (UU) No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kulonprogo bagian utara atau Pegunungan Menoreh merupakan kawasan strategis, terutama jika ditilik dari sisi kepentingan pertumbuhan ekonomi. “Kawasan tersebut memiliki fungsi dan peran penting dalam mendorong pertumbuhan kawasan dan memberikan efek ganda terhadap wilayah sekitarnya,” katanya. Berdasarkan hal itu, pertumbuhan pembangunan di sekitarnya perlu diarahkan.
Tiga wilayah di Menoreh yakni Kalibawang, Samigaluh, dan Girimulyo diprediksi akan tumbuh signifikan. Karena itulah perlu disusun RDTR Kulonprogo wilayah utara yang tidak lepas dari KLHS. “Saat ini kami berproses membuat KLHS. Kajian tersebut kami limpahkan kepada pihak ketiga. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang [Dispertaru] juga berproses untuk RDTR. Nanti kami bertemu di akhir tahun. Apa yang telah disusun di Dispertaru kami evaluasi di KLHS,” katanya.
BACA JUGA: Kuliner Malam di Sekitar UGM Jogja, Simak 4 Rekomendasinya
Pelaksanaan KLHS didanai oleh Dana Keistimewaan DIY 2023 dengan anggaran Rp255 juta. Terdapat lima manfaat dari adanya KLHS RDTR yaitu mencegah kerusakan lingkungan, sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanaan program pemanfaatan ruang, dan mengidentifikasi sejumlah peluang baru melalui kajian cermat atas pilihan pemanfaat ruang yang tersedia. “Juga melindungi aset sumber daya alam lingkungan hidup, serta menfasilitasi kerja sama lintas sektor,” katanya.
Zonasi
Kepala Dispertaru Kulonprogo, Riyadi Sunarto mengatakan hasil akhir dari penyusunan RDTR Kulonprogo bagian utara yang kini dikerjakan takni Perda RDTR. “Kami menyusun RDTR, dan DLH menyusun KLHS. Hasil akhirnya adalah Perda RDTR Kulonprogo bagian utara,” kata Riyadi, Kamis.
Menurut Riyadi, terdapat detail zonasi peruntukan dalam RDTR tersebut. Zonasi tersebut akan terkait dengan zonasi perdagangan jasa, permukiman, perumahan, permukiman perkotaan, kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan wisata, dan lainnya.
“Untuk zonasi banyak peruntukannya, tetapi secara umum Kulonprogo bagian utara itu untuk kawasan lindung. Dengan begitu proporsi luasannya lebih besar dari peruntukan bidang lain, karena yang utama untuk kawasan lindung dan tangkapan air,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

SEJARAH HARI INI: Pemberontakan PKI Madiun 1948, Catatan Ironi Soe Hok Gie tentang Sukarno dan Musso
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
- Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
- Tugu Pal Putih Jogja Kini Dipagar Lebih Rapi
- Kurang Asupan Protein? Coba Konsumsi Ini
- Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Jadi Juara Lomba Making Bed Competition 2023
Advertisement
Advertisement