Lurah Concat Tersangka Tanah Kas Desa, Ini Respons KPH Yudanegara
KPH Yudanegara mengingatkan seluruh lurah di DIY agar pemanfaatan Tanah Kas Desa wajib mengantongi SK Gubernur sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Suasana gerakan pembagian Bendera Merah Putih 2023 pada Sabtu (8/7/2023) di Lapangan Pemda Sleman. /Istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman mencanangkan gerakan pembagian Bendera Merah Putih 2023. Secara simbolis sejumlah bendera merah putih diberikan kepada panewu dan perwakilan organisasi masyarakat dalam pencanangan gerakan ini.
Kepala Badan Kesbangpol Sleman, Hery Sutopo menjelaskan bahwa gerakan pembagian bendera merah putih dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hery menambahkan jika kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan hal yang sama.
"Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia serta mendorong kesadaran berbagai pihak baik Pemerintah, TNI, POLRI, organisasi kemasyarakatan, partai politik, kampus, sekolah dan unsur swasta serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih," terang Hery pada Sabtu (8/7/2023) di Lapangan Pemda Sleman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mendukung gerakan pembagian bendera merah putih ini. Gerakan ini dinilai Kustini dapat menjadi upaya untuk membangkitkan rasa cinta tanah air serta semangat nasionalisme dan patriotisme.
Kustini berharap pembagian bendera merah putih ini dapat kembali mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Dengan semangat persatuan dan kesatuan, saya yakin kita akan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang mandiri, berdaulat dan berkepribadian," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPH Yudanegara mengingatkan seluruh lurah di DIY agar pemanfaatan Tanah Kas Desa wajib mengantongi SK Gubernur sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
DPRD DIY menyoroti kekurangan Guru Pendamping Khusus yang dinilai menghambat pemerataan pendidikan inklusif bagi siswa disabilitas di DIY.
Anggota DPRD DIY, Purwanto, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan stunting.
KPK mengungkap dugaan pemerasan Imigrasi berlangsung sistemis dari daerah hingga pusat dengan nilai dugaan hasil kejahatan mencapai Rp145,5 miliar.
Kelurahan Wirobrajan mematangkan Program Makan Bergizi Gratis untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dengan skema distribusi per RW.
YIA menuntaskan 100 persen balik nama sertifikat lahan dengan BPHTB Rp0, memperkuat legalitas aset dan pengembangan kawasan aerotropolis Kulon Progo.