Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Mengadu ke DPRD DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah korban penggelapan Apartemen Malioboro mendatangi Komisi A DPRD DIY, Kamis (13/7/2023). Mereka mendesak keterlibatan legislatif untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut.
Koordinator Korban Edi Hardianyanto mengatakan kedatangannya ke DPRD DIY merupakan salah satu dari sekian upaya yang ditempuh untuk mendapatkan haknya sebagai pemilik unit di Apartemen Malioboro City. Ia berharap DPRD DIY bisa menggunakan sejumlah kewenangannya dapat mendorong pihak terkait agar menuntaskan kasus tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Apartemen Malioboro City Dilimpahkan dari Bareskrim
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan hak status kepemilikan, ini yang kami mohonkan kepada DPRD membantu mendorong pemerintah daerah untuk penyelesaian kasus ini. Karena kami para korban ini melawan perusahaan yang cukup besar,” kata kepada wartawan di DPRD DIY.
Sebelum ke DPRD DIY, para korban sudah mendatangi Sekda Sleman, DPRD Sleman, Pemda DIY hingga Komisi VI DPR RI. Adapun jumlah korban sekitar 200 orang dengan harga antara Rp300 juta hingga Rp600 juta.
Ia khawatir jika kasus tersebut tidak segera terselesaikan, perusahaan pengelola pertama apartemen dipailitkan sehingga para korban tidak bisa mendapatkan status kepemilikan. “Kalau sampai dipailitkan maka kami bisa diusir, ini yang kami khawatirkan. Padahal kami semua sudah membayar lunas,” ujarnya.
Korban lainnya Budijono menambahkan tuntutan para korban hanya satu yaitu agar sertifikat hak milik diberikan. “Karena kami semua sudah membayar lunas tetapi sertifikat belum diberikan,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto yang menerima para korban menyatakan telah menerima berbagai laporan dari para korban terkait kasus apartemen Malioboro City. DPRD DIY tentu akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman materi dengan meminta Inspektorat DIY melakukan pengecekan dokumen dan lapangan sehingga biar lebih jelas.
Selain itu pekan depan DPRD DIY akan meminta keterangan dari dinas terkait berkaitan dengan perizinan apartemen tersebut. “Harapannya dengan pendekatan itu ada penyelesaian sehingga hak-hak para korban ini bisa terpenuhi. Tentu kami menghormati ketika ada proses hukum kasus tersebut, kami akan melihat dari sisi lain agar kasus ini tidak berlarut,” katanya.
BACA JUGA : Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Akan Segel
Sebelumnya Kasus dugaan penipuan dan penggelapan unit apartemen Malioboro City yang dilaporkan para korbannya ke Bareskrim dilimpahkan ke Polda DIY. Pelimpahan tersebut dilakukan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen R. Y. Wihastono Yoga Pranoto pada Jumat (7/7/2023) lalu.
Surat pelimpahan penangan kasus penipuan dari Bareskrim ke Polda DIY yang diterima Harianjogja.com tersebut bernomor B/7857/VII/RES 7.4/2023/Bareskrim. Klasifikasi surat tersebut tertulis “Biasa” dengan keterangan pelimpahan laporan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bawang Merah di Bantul Capai Rp40.000 per Kilogram, Ini Penyebabnya
- Pasar Pangan Sehat hingga Sinau Bareng Kiai Kanjeng dan Sabrang MDP di Rangkaian 25 Tahun Sanggar Anak Alam
- Keluarga Desak Polda DIY Rilis Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Mbah Tupon
- Tak Punya Anggaran, Pembangunan Jalur Wisata ke Pantai Ngobaran Gunungkidul Berhenti Bertahun-tahun
- 1.259 Orang di Sleman di PHK, Dinas Siapkan Program Taksi Pekerja Hingga Pelatihan
Advertisement
Advertisement