Advertisement
Caturtunggal Akui Apartemen Malioboro City Menunggak Sewa Tanah Kas Desa 1,5 Hektare

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, mengakui adanya pelanggaran penggunaan tanah kas desa oleh Apartemen Malioboro City. Pelanggaran tanah kas desa tersebut adalah belum dibayarnya uang sewa dan pajak bumi bangunan oleh perusahaan untuk tanah seluas 15.959 meter persegi atau 1,5 hektare.
Pengakuan kalurahan tersebut disampaikan Carik Caturtunggal Aminudin Aziz. Pengakuannya diterima oleh Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Budijono. “Kami konfirmasi ke Kalurahan Caturtunggal setelah info yang beredar bahwa fasilitas umum apartemen kami diduga melanggar tanah kas desa. Carik Caturtunggal membenarkan itu,” terangnya, Jumat (23/6/2023).
Advertisement
Budijono melakukan konfirmasi agar di kemudian hari pemilik unit apartemen tak bermasalah hukum.
“Kami sebagai warga negara tak mau dibawa-bawa melanggar hukum, tanah kas desa tersebut disewa perusahaan pengembang apartemen. Kami sudah melunasi semua pembelian unit termasuk fasilitasnya. Sehingga kami minta agar pengembang untuk mengurus perizinan dan menyelesaikan tanggung jawabnya pada pihak-pihak terkait,” tegasnya.
BACA JUGA: Tak Kantongi Izin Penggunaan Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Football Park Ditutup
Tanah kas desa di Caturtunggal dipakai perusahaan untuk Apartemen Malioboro City sejak 2015. Sementara, pembayaran uang sewa serta pajak bumi dan bangunan sudah ditunggak mulai 2019 sampai sekarang. “Kami menyayangkanizin untuk pertanian modern tapi kenyatan di lapangannya untuk fasilitas umum apartemen,” kata Budijono.
Seusai menjelaskan kepada perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City, Aminudin Aziz belum bisa menerangkan perkara tersebut ke publik. “Masih akan kami pelajari, situasinya juga seperti ini. Nanti saja kalau sudah jelas,” katanya pada Harian Jogja setelah menemui perwalian pemilik Apartemen Malioboro City, Jumat siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
- DPRD dan Pemda DIY Sepakati Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Turun
Advertisement
Advertisement