Tak Kantongi Izin Penggunaan Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Football Park Ditutup
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Maguwoharjo Football Park sebagai area olahraga mini soccer yang dilengkapi homestay dan kafe, yang terletak di jalan Sekolan Mataram, Demangan, Maguwoharjo, Depok, ditutup Satpol PP DIY, Kamis (22/6/2023). Usaha yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) tersebut belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.
Di pintu depan Maguwoharjo Football Park dipasang melintang spanduk kuning bertuliskan "Tempat ini ditutup. Melanggar Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Pergub DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah kas Desa".
Advertisement
Tulisan serupa dengan ukuran lebih kecil juga ditempel di beberapa titik di dalam area tersebut.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, menjelaskan penutupan ini bersifat sementara karena Maguwoharjo Football Park belum memiliki izin usaha pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Maguwoharjo.
Ia menceritakan telah memeriksa lokasi tersebut sejak 9 Mei lalu dan terbukti belum memiliki izin gubernur. Pada 11 Mei pemilik Maguwoharjo Football Park sudah menandatangani kesediaan untuk menghentikan aktivitas usaha, yang tertuang dalam surat pernyataan.
“Dalam pemantauan dari lapangan, kami mendapat laporan masih ada aktivitas. Kemudian kami mengirim petugas ke lokasi untuk memastikan laporan yang masuk, dan benar masih ada aktivitas. Sehingga hari ini kami menutup,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk penggunaan tanah kas desa harus melalui prosedur perizinan dari Gubernur DIY. Maguwoharjo Football Park dikelola oleh PT Abinaya sampai saat ini belum bisa menunjukkan izin tersebut. “Informasinya masih ada di Pemkab Sleman, belum sampai gubernur,” kata dia.
BACA JUGA: Regenerasi Pembatik Muda Belum Berhasil, 4.200 Pembatik DIY Didominasi Usia Tua
Maguwoharjo Football Park telah berdiri sejak 2021 dengan luas sekitar 28.000 meter persegi. Sejak awal pendiriannya, pemilik sudah berusaha mengajukan izin. Namun karena ada pergantian nama perusahaan, maka izinnya belum bisa diterbitkan.
Pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu Widodo, mengatakan pihaknya menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Gubernur DIY.
“Kemudian kami juga akan secepatnya menyelesaikan izin yang selama ini juga sudah kami urus juga sebenarnya,” ungkapnya.
Ia menceritakan konsep awal Maguwoharjo Football Park merupakan akademi sepak bola dengan fasiltas pendukungnya. Walau akademinya belum berjalan, namun di lokasi tersebut sudah beroperasi sekolah sepak bola.
“Sudah dipakai kursus, dari mulai C, D dan A. Itu manfaatnya cukup banyak untuk perkembangan sepak bola di sini. Contoh di sela-sela kursus itu saya membuat workshop untuk para pelatih lokal. Misalnya saat ini kursus B atau A licence, yang C bisa mempersiapkan diri,” kata dia.
Ia menyewa tanah kas desa Maguwoharjo dengan kontrak 20 tahun. Pembayaran dilakukan setiap tahun. Untuk tahun pertama sudah dibayarkan, namun tahun kedua karena masih bermasalah izinnya, maka belum dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
Advertisement
Advertisement