Malioboro City Diduga Langgar Tanah Kas Desa, Lurah Ikut Teken Surat Sewa Rp478 juta per Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Apartemen Malioboro City diduga melanggar perizinan tanah kas desa. Apartemen yang dikembangkan oleh PT Inti Hosmed dan berada di Jalan Solo, Sleman ini menggunakan tanah kas desa untuk lahan parkir, lapangan basket, dan musala.
Dokumen berjudul Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa antara Pemerintah Desa Caturtunggal dengan PT. Inti Hosmed pada 2015 yang diterima Harianjogja.com menunjukkan izin yang dikeluarkan atas tanah seluas 15.959 meter persegi itu untuk ruang terbuka hijau dan pertanian modern.
Advertisement
Akan tetapi saat Harianjogja.com mendatangi lokasi tersebut, sama sekali tak terlihat adanya pertanian yang dikembangkan.
Lurah Caturtunggal Agus Santosa yang kini jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa juga terbukti menandatangani perjanjian sewa tersebut mematok harga sewa per tahun sebesar Rp478,77 juta.
“Jangka waktu sewa-menyewa antara pihak pertama dan kedua adalah selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian dimaksud setiap empat tahun,” bunyi surat perjanjian yang ditandatangani pada 8 Desember 2015 itu.
Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan penyewaan tanah kas desa dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 42/IZ/2015. Dalam dokumen lain yang menerangkan tagihan uang sewa perjanjian tersebut menjelaskan bahwa sejak 2019, PT. Inti Hosmed belum melakukan pembayaran.
BACA JUGA: Korban Kasus Malioboro City Surati Pemerintah, Ada Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Total tunggakan pembayaran sewa tanah kas desa dari 2019-2022 mencapai Rp1,9 miliar. Sedangkan jika ditotal dengan denda yang ada karena belum adanya pembayaran sewa sejak 2019 maka tagihan total yang harus dibayar penyewa sebesar Rp2,3 miliar.
Satpol PP DIY mengaku akan memeriksa kembali secara lebbih detail dokumen-dokumen tersebut, khususnya terkait dengan perizinannya. “Akan kami periksa lagi detailnya, jika memang melanggar akan kami segel,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Rabu (21/6/2023).
Noviar menjelaskan dengan adanya uang sewa yang belum terbayar berarti sudah melanggar penggunaan tanah kas desa. “Soal peruntukan izin dan realita di lapangan akan kami cek lagi izinnya,” ujarnya.
Satpol PP DIY, jelas Noviar, sudah menerima ratusan laporan penyalahgunaan tanah kas desa per Juni ini. “Sudah ada ratusan tidak hanya di Sleman, ada juga di Gunungkidul dan Bantul. Sedangkan personel terbatas, tapi akan kami tindak tegas yang melanggar ini tidak akan ada yang terlewat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement