Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menunjukkan dokumen perjanjian tanah kas desa antara Apartemen Malioboro City dan Kalurahan Caturtunggal, Rabu (21/6/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Apartemen Malioboro City diduga melanggar perizinan tanah kas desa. Apartemen yang dikembangkan oleh PT Inti Hosmed dan berada di Jalan Solo, Sleman ini menggunakan tanah kas desa untuk lahan parkir, lapangan basket, dan musala.
Dokumen berjudul Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa antara Pemerintah Desa Caturtunggal dengan PT. Inti Hosmed pada 2015 yang diterima Harianjogja.com menunjukkan izin yang dikeluarkan atas tanah seluas 15.959 meter persegi itu untuk ruang terbuka hijau dan pertanian modern.
Akan tetapi saat Harianjogja.com mendatangi lokasi tersebut, sama sekali tak terlihat adanya pertanian yang dikembangkan.
Lurah Caturtunggal Agus Santosa yang kini jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa juga terbukti menandatangani perjanjian sewa tersebut mematok harga sewa per tahun sebesar Rp478,77 juta.
“Jangka waktu sewa-menyewa antara pihak pertama dan kedua adalah selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian dimaksud setiap empat tahun,” bunyi surat perjanjian yang ditandatangani pada 8 Desember 2015 itu.
Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan penyewaan tanah kas desa dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 42/IZ/2015. Dalam dokumen lain yang menerangkan tagihan uang sewa perjanjian tersebut menjelaskan bahwa sejak 2019, PT. Inti Hosmed belum melakukan pembayaran.
BACA JUGA: Korban Kasus Malioboro City Surati Pemerintah, Ada Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Total tunggakan pembayaran sewa tanah kas desa dari 2019-2022 mencapai Rp1,9 miliar. Sedangkan jika ditotal dengan denda yang ada karena belum adanya pembayaran sewa sejak 2019 maka tagihan total yang harus dibayar penyewa sebesar Rp2,3 miliar.
Satpol PP DIY mengaku akan memeriksa kembali secara lebbih detail dokumen-dokumen tersebut, khususnya terkait dengan perizinannya. “Akan kami periksa lagi detailnya, jika memang melanggar akan kami segel,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Rabu (21/6/2023).
Noviar menjelaskan dengan adanya uang sewa yang belum terbayar berarti sudah melanggar penggunaan tanah kas desa. “Soal peruntukan izin dan realita di lapangan akan kami cek lagi izinnya,” ujarnya.
Satpol PP DIY, jelas Noviar, sudah menerima ratusan laporan penyalahgunaan tanah kas desa per Juni ini. “Sudah ada ratusan tidak hanya di Sleman, ada juga di Gunungkidul dan Bantul. Sedangkan personel terbatas, tapi akan kami tindak tegas yang melanggar ini tidak akan ada yang terlewat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Bulog DIY optimistis target serapan gabah 2026 tercapai sebelum Juni di tengah panen raya dan antisipasi dampak El Nino.
Aktivitas Gunung Mayon di Filipina meningkat dengan puluhan gempa vulkanik dan aliran lava, sementara status Siaga 3 tetap berlaku.
Kapolri Listyo Sigit menargetkan pembangunan 1.500 SPPG Polri pada 2026 untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Rey’s Mediterranean Kitchen resmi buka di Jogja dengan konsep colorful dan menu khas Mediterania, western, hingga Timur Tengah.
Sapi kurban Presiden Prabowo asal Gunungkidul habiskan biaya pakan Rp80.000 per hari. Sapi simmental itu berbobot lebih dari 1 ton.