Advertisement

Malioboro City Diduga Langgar Tanah Kas Desa, Lurah Ikut Teken Surat Sewa Rp478 juta per Tahun

Triyo Handoko
Rabu, 21 Juni 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Malioboro City Diduga Langgar Tanah Kas Desa, Lurah Ikut Teken Surat Sewa Rp478 juta per Tahun Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menunjukkan dokumen perjanjian tanah kas desa antara Apartemen Malioboro City dan Kalurahan Caturtunggal, Rabu (21/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Apartemen Malioboro City diduga melanggar perizinan tanah kas desa. Apartemen yang dikembangkan oleh PT Inti Hosmed dan berada di Jalan Solo, Sleman ini menggunakan tanah kas desa untuk lahan parkir, lapangan basket, dan musala.

Dokumen berjudul Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa antara Pemerintah Desa Caturtunggal dengan PT. Inti Hosmed pada 2015 yang diterima Harianjogja.com menunjukkan izin yang dikeluarkan atas tanah seluas 15.959 meter persegi itu untuk ruang terbuka hijau dan pertanian modern.

Advertisement

Akan tetapi saat Harianjogja.com mendatangi lokasi tersebut, sama sekali tak terlihat adanya pertanian yang dikembangkan.

Lurah Caturtunggal Agus Santosa yang kini jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa juga terbukti menandatangani perjanjian sewa tersebut mematok harga sewa per tahun sebesar Rp478,77 juta.

Jangka waktu sewa-menyewa antara pihak pertama dan kedua adalah selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian dimaksud setiap empat tahun,” bunyi surat perjanjian yang ditandatangani pada 8 Desember 2015 itu.

Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan penyewaan tanah kas desa dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 42/IZ/2015. Dalam dokumen lain yang menerangkan tagihan uang sewa perjanjian tersebut menjelaskan bahwa sejak 2019, PT. Inti Hosmed belum melakukan pembayaran.

BACA JUGA: Korban Kasus Malioboro City Surati Pemerintah, Ada Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Total tunggakan pembayaran sewa tanah kas desa dari 2019-2022 mencapai Rp1,9 miliar. Sedangkan jika ditotal dengan denda yang ada karena belum adanya pembayaran sewa sejak 2019 maka tagihan total yang harus dibayar penyewa sebesar Rp2,3 miliar.

Satpol PP DIY mengaku akan memeriksa kembali secara lebbih detail dokumen-dokumen tersebut, khususnya terkait dengan perizinannya. “Akan kami periksa lagi detailnya, jika memang melanggar akan kami segel,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Rabu (21/6/2023).

Noviar menjelaskan dengan adanya uang sewa yang belum terbayar berarti sudah melanggar penggunaan tanah kas desa. “Soal peruntukan izin dan realita di lapangan akan kami cek lagi izinnya,” ujarnya.

Satpol PP DIY, jelas Noviar, sudah menerima ratusan laporan penyalahgunaan tanah kas desa per Juni ini. “Sudah ada ratusan tidak hanya di Sleman, ada juga di Gunungkidul dan Bantul. Sedangkan personel terbatas, tapi akan kami tindak tegas yang melanggar ini tidak akan ada yang terlewat,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh

News
| Senin, 29 April 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement