Advertisement

Promo November

Korban Kasus Malioboro City Surati Pemerintah, Ada Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Triyo Handoko
Jum'at, 16 Juni 2023 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Korban Kasus Malioboro City Surati Pemerintah, Ada Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Para pemilik unit apartemen Malioboro City mengadukan dugaan penggelapan yang mereka alami kepada Gubernur dan DPRD DIY. Aduan tersebut agar mereka mendapat titik terang atas kepemilikan unit apartemen yang sudah dibeli.

Koordinator pemilik unit Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, menjelaskan pihaknya sudah berkirim surat ke Gubernur dan DPRD DIY untuk membantu menemukan solusi atas dugaan penggelapan yang mereka alami.

Advertisement

“Kami sudah mengirim surat secara resmi, selain masalah kami sudah beli unit tapi belum diberikan Akta Jual Beli [AJB] dan Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun [SHMSRS]. Kami juga menduga ada masalah lain yaitu penyalahgunaan tanah kas desa [TKD],” katanya, Jumat (16/6/2023).

BACA JUGA: 10 Tahun Tak Miliki Legalitas, Ratusan Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Gelar Demo

Edi menjelaskan para pemilik unit apartemen sudah menunggu 10 tahun untuk diberikan AJB dan SHMSRS. “Awal beli unit apartemen ini kami sudah dijanjikan akan diberikan AJB dan SHMSRS. Tetapi sampai sekarang belum diberikan, ini malah kepemilikan hak guna tanah apartemen berpindah ke pihak lain yang bukan pengembang,” ujar dia.

Kepindahan kepemilikan hak guna tanah, jelas Edi, makin memperumit masalah para pemilik unit apartemen. “Ternyata hak guna tanah diambil alih oleh Bank MNC dari pengembang karena kredit macet, kami semakin bingung ini,” ujarnya.

Selain masalah dugaan penggelapan AJB dan SHMSRS, jelas Edi, para pemilik unit apartemen juga menduga ada penyalahgunaan tanah kas desa.

“Kami cek ke Kelurahan Caturtunggal status tanah apartemen ini, ternyata hak milik. Tapi yang bagian depan apartemen yang digunakan untuk parkir dan fasilitas umum apartemen ternyata tanah kas desa, kami menduga ada penyalahgunaan ini,” terangnya.

Penyalahgunaan tanah kas desa tersebut, lanjut Edi, akan disampaikan ke Gubernur dan DPRD DIY. “Nanti detailnya seperti apa penyalahgunaan itu akan kami sampaikan ke Gubernur dan DPRD DIY, tunggu saja nanti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement