Advertisement
Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Akan Segel Fasum Malioboro City

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY akan menyegel fasilitas umum (fasum) milik Malioboro City yang diduga melakukan penyalahgunaan tanah kas desa. Sebelumnya pihak pengembang Malioboro City, PT. Inti Hosmed sudah dipanggil Satpol PP untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan tersebut tapi tak menghadirinya.
Penyegelan fasum Malioboro City tersebut akan dilakukan dalam pekan ini oleh Satpol PP DIY. “Pekan lalu sudah kami panggil pengembangnya tapi tak hadir, maka minggu ini akan kami lakukan penyegelan,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (10/7/2023).
Advertisement
Diketahui, Malioboro City menggunakan tanah kas desa Kalurahan Caturtunggal sejak 2015 dengan izin ruang terbuka hijau dan pertanian modern, tapi digunakan untuk fasilitas umum pemilik unit apartemen Malioboro City. Tanah kas desa yang disewa PT. Inti Hosmed tersebut seluas 15.959 meter persegi.
Noviar juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman dan Kalurahan Caturtunggal untuk menyegel fasum Malioboro City tersebut. “Untuk memastikan penyalahgunaan tanah kas desa tersebut kami juga akan koordinasikan dengan BPN Sleman dan Kalurahan Caturtunggal saat penyegelan nanti agar turut meninjau,” katanya.
BACA JUGA: Fantastis, Pengemis di Malioboro Sepekan Bisa Dapat Rp27 Juta
Rencana penyegelan fasum tersebut didukung para pemilik unit apartemen Malioboro City. “Kami mendukung karena penyegelan ini tidak berdampak langsung dengan kami, tidak akan menutup akses jalan menuju apartemen,” kata ketua paguyuban pemilik unit apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, Senin sore.
Edi menjelaskan fasum tersebut juga jarang digunakan pemilik unit apartemen. “Kami juga jarang menggunakannya, hampir tidak pernah. Tentu kalau ada hal yang melanggar hukum kami mendukung untuk ditertibkan,” ucapnya.
Para pemilik unit apartemen di Malioboro City, jelas Edi, juga tak ingin turut bermasalah hukum dengan penyalahgunaan tanah kas desa tersebut. “Kalau terus dibiarkan nanti kami juga bisa terseret melanggar hukum penyalahgunaan tanah itu, maka jelas kami mendukung,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Tiket Kereta Cepat Bandung-Jakarta Mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Bangun Wahana Nglaras Budaya
- 11 Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Dilantik Jadi Komcad Matra Laut
- Banyak yang Enggak Bayar, Target Penerimaan Retribusi Sampah Kota Jogja Sulit Tercapai
- Kualitas Udara Jogja Menurun, DLH Klaim Debu Biang Utamanya
- Pemkot Jogja Salurkan Bantuan Beras untuk 1.036 Keluarga di Danurejan
Advertisement
Advertisement