Advertisement
Kasus Apartemen Malioboro City Dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda DIY, Ini Harapan Para Korban
Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan unit apartemen Malioboro City yang dilaporkan para korbannya ke Bareskrim dilimpahkan ke Polda DIY.
Pelimpahan tersebut dilakukan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen R. Y. Wihastono Yoga Pranoto pada Jumat (7/7/2023) lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Akan Segel Fasum Malioboro City
Surat pelimpahan penangan kasus penipuan dari Bareskrim ke Polda DIY yang diterima Harianjogja.com tersebut bernomor B/7857/VII/RES 7.4/2023/Bareskrim. Klasifikasi surat tersebut tertulis “Biasa” dengan keterangan pelimpahan laporan polisi.
Pelapor kasus ini Edi Hardiayanto menyambut baik pelimpahan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya. “Kami sambut baik dan berharap agar Kapolda memberikan atensi atas kasus ini,” katanya, Selasa (11//7/2023).
Edi yang mewakili para korban dugaan penipuan Malioboro City meminta Bareskrim untuk juga mengawal kasus ini. “Kami sudah koordinasikan dengan Bareskrim dan Kompolnas juga agar kasus ini tetap dikawal hingga tuntas, jangan sampai masuk angin,” jelasnya.
Kasus penipuan bernilai sekitar Rp500 miliar ini, jelas Edi, belum ada status hukum yang jelas. “Padahal para korban sudah sangat dirugikan, sehingga kami berharap Polda DIY menangani kasus ini dengan sigap dan memberikan keadilan bagi para korban ini,” ujarnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan dasar pelimpahan adalah Perkap Polri No. 6/2019 tentang Penyidikan TIndak Pidana, Nota Dinas Kabareskrim polri No. B/ND-1010/2016/Bareskrim.
Selain itu didasarkan juga pada Laporan Polisi yang dilayangkan perwakilan korban penipuan dan penggelapan unit apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto atas terlapor Hidayat.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bahwa laporan polisi dimaksud, locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda DIY. Guna kepentingan penyidikan agar penanganan perkara tersebut dapat ditangani secara efektif dan efisien bersama ini dikirimkan kepada direktur laporan polisi dimaksud untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” keterangan surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Moda Transportasi Wajib Ramp Check Jelang Nataru, Ini Alasannya
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP
- Jalan Wisata Kepek-Ngobaran Gunungkidul Terhambat Anggaran
- Persela Tanpa Vizcarra dan Bustos, Pelatih PSS Sebut Bukan Jaminan
- Dua Padukuhan di Kulonprogo Masih Butuh Dropping Air Bersih
- Pekerjaan Drainase Jalan Soepomo Kota Jogja Dikebut
Advertisement
Advertisement



