Advertisement

Kasus Apartemen Malioboro City Dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda DIY, Ini Harapan Para Korban

Triyo Handoko
Selasa, 11 Juli 2023 - 22:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Apartemen Malioboro City Dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda DIY, Ini Harapan Para Korban Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan unit apartemen Malioboro City yang dilaporkan para korbannya ke Bareskrim dilimpahkan ke Polda DIY.

Pelimpahan tersebut dilakukan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen R. Y. Wihastono Yoga Pranoto pada Jumat (7/7/2023) lalu.

Advertisement

BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Akan Segel Fasum Malioboro City

Surat pelimpahan penangan kasus penipuan dari Bareskrim ke Polda DIY yang diterima Harianjogja.com tersebut bernomor B/7857/VII/RES 7.4/2023/Bareskrim. Klasifikasi surat tersebut tertulis “Biasa” dengan keterangan pelimpahan laporan polisi.

Pelapor kasus ini Edi Hardiayanto menyambut baik pelimpahan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya. “Kami sambut baik dan berharap agar Kapolda memberikan atensi atas kasus ini,” katanya, Selasa (11//7/2023).

Edi yang mewakili para korban dugaan penipuan Malioboro City meminta Bareskrim untuk juga mengawal kasus ini. “Kami sudah koordinasikan dengan Bareskrim dan Kompolnas juga agar kasus ini tetap dikawal hingga tuntas, jangan sampai masuk angin,” jelasnya.

Kasus penipuan bernilai sekitar Rp500 miliar ini, jelas Edi, belum ada status hukum yang jelas. “Padahal para korban sudah sangat dirugikan, sehingga kami berharap Polda DIY menangani kasus ini dengan sigap dan memberikan keadilan bagi para korban ini,” ujarnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan dasar pelimpahan adalah Perkap Polri No. 6/2019 tentang Penyidikan TIndak Pidana, Nota Dinas Kabareskrim polri No. B/ND-1010/2016/Bareskrim.

Selain itu didasarkan juga pada Laporan Polisi yang dilayangkan perwakilan korban penipuan dan penggelapan unit apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto atas terlapor Hidayat.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bahwa laporan polisi dimaksud, locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda DIY. Guna kepentingan penyidikan agar penanganan perkara tersebut dapat ditangani secara efektif dan efisien bersama ini dikirimkan kepada direktur laporan polisi dimaksud untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” keterangan surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement