Advertisement

Kasus Penggelapan Uang Apartemen Malioboro City, Korban Melapor ke Bareskrim

Triyo Handoko
Kamis, 29 Juni 2023 - 16:17 WIB
Maya Herawati
Kasus Penggelapan Uang Apartemen Malioboro City, Korban Melapor ke Bareskrim Koordinator korban penipuan dan penggelapan unit apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto saat melapor ke Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (27/6/2023). - ist/Edi Hardiyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAKorban penipuan dan penggelapan uang pembayaran unit apartemen Malioboro City resmi melapor ke Bareskrim Polri di Jakarta. Laporan tersebut tercatat bernomor LP/B/171/VI/2023/SPKT/ Bareskrim, Selasa (29/6/2023).

Pelapor penipuan dan penggelapan tersebut adalah koordinator korban unit apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto. Pihak terlapor aduan tersebut adalah mantan Direktur PT. Inti Hosmed, Hidayat.

Advertisement

“Atas laporan ini ke Bareskrim Polri, kami berharap ada titik terang bagi kami selaku korban penipuan dan penggelapan PT. Inti Hosmed, dimana nasib kami sudah terkatung-katung sejak 10 tahun lalu,” katanya, Kamis (29/6/2023).

Edi menjelaskan pihak Bareskrim Polri akan segera menangani kasus yang merugikan ratusan orang dengan nilai kerugian Rp400 miliar tersebut. “Dalam catatan Bareskrim Polri, PT. Inti Hosmed pernah dilaporkan atas kasus serupa dari lain tempat, kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak,” katanya.

Penipuan dan penggelapan yang dialami korban mengemuka setelah kepemilikan tanah di atas apartemen Malioboro City beralih pemilik. “Tanah itu sudah dimiliki MNC Bank, karena PT. Inti Hosmed gagal membayar pinjamannya di bank tersebut,” kata Edi.

BACA JUGA: Butuh Puluhan Orang untuk Lumpuhkan Sapi Bantuan Jokowi di Gunungkidul

Padahal dalam perjanjian jual beli rumah susun/condotel Malioboro City, lanjut Edi, pengembang akan memberikan akta jual beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) setelah pembayaran pembelian unit apartemen selesai dilakukan.

“Kebanyakan sudah dibayar lunas 2015 silam, dari lunas itu belum diberikan AJB dan SHMRS itu, maka ini penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Korban penipuan dan penggelapan apartemen Malioboro City, sambung Edi, juga sudah melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan PT. Inti Hosmed ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Sudah kami laporkan juga pencucian uang dimana salah satu yang dicuci adalah uang kami sebanyak lebih dari Rp400 miliar dan pinjaman bank kurang lebih Rp390 miliar,” ucapnya.

Edi berharap aparat penegak hukum segera bertindak atas laporan-laporan yang sudah dibuat korban tersebut. “Takutnya nanti para pelaku keburu melarikan diri, karena mereka bawa uang ratusan miliar,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement