Penjual Rokok Ilegal di Bantul Didenda Rp2,4 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama petugas Bea Cukai DIY melakukan razia rokok ilegal, Kamis (13/7/2023). Dalam razia tersebut petugas menyita ratusan bungkus rokok tanpa cukai berbagai merek. Selain menyita, petugas juga menghukum penjual rokok ilegal tersebut dengan denda.
“Total rokok ilegal yang disita mencapai 170 bungkus dengan berbagai merek. Ratusan bungkus rokok itu didapatkan dari dua warung kelontong di wilayah Siluk, Kapanewon Imogiri, Bantul,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, Jumat (14/7/2023).
Advertisement
Perempuan yang akrab disapa Tatik ini menyampaikan pemilihan dua warung yang menjual rokok ilegal itu dilakukan atas dasar pengumpulan informasi secara tertutup oleh Tim Bea Cukai. Ia merinci, pada warung pertama, ditemukan barang bukti berupa 21 bungkus rokok merek Smith, Manggo Top 11 bungkus, Bless Blueberry 10 bungkus, Bless Manggo tujuh bungkus, Blvck Stick delapan bungkus, Lois Bold tiga bungkus, dan Coffee Bleck 10 bungkus.
“Dalam kegiatan tersebut kami lakukan penyitaan barang bukti, dilakukan pemberkasan serta denda kepada pemilik warung sebesar RP1.550.000 oleh petugas bea cukai,” ujarnya.
Baca juga: Terdampak Tol Jogja Bawen, Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Belum Direlokasi
Tidak sampai di situ, petugas gabungan juga kembali menyita rokok ilegal di warung kelontong di wilayah yang sama. Pada warung kedua ini ditemukan barang bukti berupa rokok merek Smith 17 bungkus, Luffman empat bungkus, HnD 14 bungkus, Hmild 14 bungkus, Sempurna 10 bungkus, Joss Mild 20 bungkus, Gambar 10 bungkus, Dalill 10 bungkus, dan Mango Top satu bungkus.
Terhadap pemilik warung kedua ini juga dilakukan penyitaan rokok ilegal dan denda sebesar Rp2,4 juta oleh petugas bea cukai. Tidak hanya menyita rokok ilegal dan menerapkan denda. Pihaknya juga melakukan pembinaan dan imbauan supaya tidak menjual kembali rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal tersebut.
“Selain pemberantasan, kami juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat, penjual, hingga distributor untuk pencegahan,” ucapnya.
Lebih lanjut Tatik menyampaikan bahwa razia rokok ilegal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu juga PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara denda kepada penjual rokok ilegal di tempat didasarkan pada PMK terbaru, yakni PMK 237/PMK 04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran Dibidang Cukai.
Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo, sebelumnya mengatakan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Bantul bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Namun juga harus diperlukan peran serta masyarakat, sehingga upaya pencegahan barang yang merugikan negara tersebut bisa lebih maksimal. “Untuk memerangi penyebaran barang kena cukai ilegal, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, bukan hanya tanggung jawab kantor bea cukai. Tetapi kita sebagai masyarakat juga ikut bertanggung jawab," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
- Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement