Advertisement

Perda KTR Dianggap Efektif Memutus Rantai Perokok Anak di Kulonprogo

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 16 Juli 2023 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Perda KTR Dianggap Efektif Memutus Rantai Perokok Anak di Kulonprogo Ilustrasi larangan merokok. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menganggap Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok efektif dalam memutus rantai perokok anak. Saat ini, Perda tersebut telah menurunkan beberapa program utamanya guna memutus rantai perokok anak.

Plh Bupati Kulonprogo, Triyono mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kulonprogo memiliki komitmen kuat untuk memutus rantai perokok anak. “Konsumsi rokok ternyata sangat besar. Sekarang ini, kalau tidak dikendalikan maka anak-anak yang merokok akan semakin banyak,” kata Triyono, Minggu (16/7/2023).

Advertisement

Triyono menambahkan Kulonprogo telah memiliki Perda No 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurut dia, Perda tersebut efektif untuk memutus rantai perokok anak karena berlaku untuk semua umur. “Yang perlu diingat adalah perda tersebut mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk merokok jadi bukan melarang merokok secara penuh. Di luar hal-hal atau tempat yang dilarang, kami tidak bisa melarang,” katanya. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kulonprogo, Istana mengatakan leading sector Perda KTR berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo. Dinkes dapat menindaklanjutinya bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat. 

“Kalau membicarakan perokok anak maka Dinkes bisa berkoordinasi dengan Disdikpora. Upaya-upaya promotif dan preventif penting sebelum sampai kepada upaya-upaya kuratif. Kampanye atau sosialisasi di sekolah-sekolah itu penting,” kata Istana, Minggu.

BACA JUGA: Penjual Rokok Ilegal di Bantul Didenda Rp2,4 Juta

Sekretaris Dinas Kesehatan Kulonprogo, Baning Rahayujati mengatakan bahwa terdapat beberapa upaya untuk mengimplementasikan Perda KTR di masyarakat seperti melalui program sinergi bersama mengurangi asap rokok di Kulonprogo (Semarku). 

Program Semarku tersebut pertama kali diluncurkan pada 2019 dengan tujuan mengajak masyarakat dalam mendukung kawasan tanpa rokok. Dengan begitu Perda KTR yang telah dibuat menemukan sasarannya di masyarakat karena masyarakat Kulonprogo terlibat di dalamnya sebagai pengawas. “Ada beberapa implementasi terkait Perda KTR yang bertujuan menyediakan udara sehat bagi masyarakat,” kata Baning dihubungi. 

Implementasi terkait Perda KTR yang mewujud dalam program Semarku tersebut meliputi edukasi di sekolah-sekolah dengan menghadirkan narasumber dari pemuda yang mengunakan tajuk Sebal-Sebul. Tahun ini, Sebal-Sebul telah terlaksana di SMKN 1 Panjatan, MAN 2 Wates, dan SMPN 1 Nanggulan.

Dalam program Semarku juga terdapat kegiatan gropyok puntung rokok dan jambore pramuka Saka Bakti Husada (SBH). Jambore tersebut sedang berjalan di seluruh ranting SBH di tujuh kapanewon. Dari jambore tersebut nantinya diharapkan akan membentuk campion SBH yang dapat mewujudkan KTR di sekolah dan lingkungan masing-masing. “Ada juga kegiatan bersama Puskesmas untuk memberikan pembinaan tujuh tatanan KTR wilayah Puskesmas,” katanya. 

Pada 2021, kata Baning, Semarku pernah melakukan survei kepada responden berusia 13-22 tahun. Responden tersebut semuanya berasal dari seluruh kapanewon di Kulonprogo. Dari hasil tersebut ditemukan bahkan terdapat 5,8% perokok konvensional dan 4,9% perokok elektrik. 

Baning menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kulonprogo sedang melakukan survei untuk menentukan jumlah angka perokok anak yang ada di Kabupaten Kulonprogo. “Tahun ini kami sedang menyurvei untuk menentukan jumlah angka perokok anak di Kulonprogo melalui sekolah. Sasarannya ya semua siswa. Tapi masih proses belum dapat kami simpulkan,” ucapnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, Arif Prastowo mengatakan satuan pendidikan yang ada di Kulonprogo menjadi bagian dari KTR. “Sekolah menjadi kawasan bebas rokok. Hal ini diiringi dengan edukasi mengenai bahaya merokok. Jadi hal-hal yang merugikan kesehatan karena merokok terus kami sampaikan ke peserta didik melalui guru-guru. Utamanya ada pemahaman bahaya merokok,” kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement