Advertisement
Robinson Kerap Ditanya Izin Proyek Pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh Krido, Ujungnya Minta Gratifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka kasus gratifikasi perizinan tanah kas desa (TKD) yang juga Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno diketahui kerap menanyakan proyek pemanfaatan TKD kepada Robinson Saalino. Ujungnya Robinson kemudian memberi Krido gratifikasi berupa tanah dan uang.
Hal ini dipaparkan Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY Herwatan dalam siaran pers penahanan Krido dalam dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa Catur Tunggal Kabupaten Sleman, Senin (17/7/2023).
Advertisement
Diketahui Krido dan Robinson Saalino Direktur PT. Deztama Putri Sentosa saling mengenal sejak 2015. Robinson membeli tanah milik Krido di Kalitirto Rp800 juta namun baru dibayar Rp400 juta. Sisanya Robinson tidak bisa melunasi dan dianggap hangus oleh Krido.
BACA JUGA: Bumi Mataram Bakal Dilintasi Dua Tol, Begini Rincian Kemajuan Pembangunannya
Krido selama ini kerap menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan Robinson memanfaatkan tanah kas desa. “Yang memanfaatkan tanah kas desa dan belum ada izin Gubernurnya,” kata Herwatan dalam keterangan tertulis.
Proyek yang kerap ditanyakan Krido kepada Robinson di antaranya proyek Tambak Boyo Condongcatur, Jogja Eco Wisata di Candi Binangun juga proyek Ambarrukmo Green Hilss di atas tanah kas desa Caturtunggal. “Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu,” kata Herwatan. Selanjutnya Robinson pun memberikan gratifikasi kepada Krido. Berikut ini daftarnya:
- 2 Bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022, luasnya masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi. Tanah ini telah bersertifikat hak milik atas nama Krido dan bernilai Rp4,520 miliar.
- Uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer ke rekening bank atas nama Krido Suprayitno.
- ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti dari rekening BRI nomor 767501010080531 yang diisi secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino yang mencapai saldo Rp211.640,20 yang oleh Krido digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 7 Juli 2023 sebesar Rp3.506,20.
“Perbuatan Krido telah merugikan keuangan negara cq [casu quo/lebih spesifiknya] Kalurahan Caturtunggal,” kata Hermawan. Rincian kerugiannya untuk Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,952 miliar. Sedangkan total gratifikasi yang diterima Krido dari perizinan tanah kas desa sebesar Rp4,731 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Bangun Wahana Nglaras Budaya
- 11 Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Dilantik Jadi Komcad Matra Laut
- Banyak yang Enggak Bayar, Target Penerimaan Retribusi Sampah Kota Jogja Sulit Tercapai
- Kualitas Udara Jogja Menurun, DLH Klaim Debu Biang Utamanya
- Pemkot Jogja Salurkan Bantuan Beras untuk 1.036 Keluarga di Danurejan
Advertisement
Advertisement