Label Baked Tak Menjamin Keripik Lebih Sehat, Ini Faktanya
Keripik baked belum tentu lebih sehat, ahli gizi jelaskan perbedaan dan cara memilih camilan yang tepat.
Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka kasus gratifikasi perizinan tanah kas desa (TKD) yang juga Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno diketahui kerap menanyakan proyek pemanfaatan TKD kepada Robinson Saalino. Ujungnya Robinson kemudian memberi Krido gratifikasi berupa tanah dan uang.
Hal ini dipaparkan Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY Herwatan dalam siaran pers penahanan Krido dalam dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa Catur Tunggal Kabupaten Sleman, Senin (17/7/2023).
Diketahui Krido dan Robinson Saalino Direktur PT. Deztama Putri Sentosa saling mengenal sejak 2015. Robinson membeli tanah milik Krido di Kalitirto Rp800 juta namun baru dibayar Rp400 juta. Sisanya Robinson tidak bisa melunasi dan dianggap hangus oleh Krido.
BACA JUGA: Bumi Mataram Bakal Dilintasi Dua Tol, Begini Rincian Kemajuan Pembangunannya
Krido selama ini kerap menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan Robinson memanfaatkan tanah kas desa. “Yang memanfaatkan tanah kas desa dan belum ada izin Gubernurnya,” kata Herwatan dalam keterangan tertulis.
Proyek yang kerap ditanyakan Krido kepada Robinson di antaranya proyek Tambak Boyo Condongcatur, Jogja Eco Wisata di Candi Binangun juga proyek Ambarrukmo Green Hilss di atas tanah kas desa Caturtunggal. “Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu,” kata Herwatan. Selanjutnya Robinson pun memberikan gratifikasi kepada Krido. Berikut ini daftarnya:
“Perbuatan Krido telah merugikan keuangan negara cq [casu quo/lebih spesifiknya] Kalurahan Caturtunggal,” kata Hermawan. Rincian kerugiannya untuk Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,952 miliar. Sedangkan total gratifikasi yang diterima Krido dari perizinan tanah kas desa sebesar Rp4,731 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keripik baked belum tentu lebih sehat, ahli gizi jelaskan perbedaan dan cara memilih camilan yang tepat.
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Pemkab Gunungkidul mengambil alih pengelolaan retribusi wisata di TPR Kemadang setelah ditemukan kebocoran penarikan retribusi.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.