Advertisement
PPDB 2023 Dievaluasi, Ini Deretan Persoalan yang Ditemukan
PPDB Online - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengevaluasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Sejumlah persoalan terkait dengan PPDB Zonasi ditemukan di DIY.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya menyampaikan pihaknya terus mengevaluasi penyelenggaraan PPDB 2023. Dia mengaku mendapatkan sejumlah temuan terkait dengan adanya calon peserta didik yang terdata dalam Kartu Keluarga (KK) kerabatnya di luar DIY, sedangkan orang tuanya memiliki KK DIY. Selain itu, ada pula calon peserta didik dengan KK DIY, tetapi tidak tinggal di DIY yang menjadi catatan.
Advertisement
“Setiap tahun kami mengevaluasi PPDB. Apakah PPDB tahun ini ada kendala tetap kami evaluasi, termasuk bagaimana mengatasi siswa yang KK-nya ada di tempat dekat sekolah, tetapi anaknya tidak ada di situ. Atau KK-nya tidak menjadi satu dengan orang tuanya, sementara tinggalnya jadi satu dengan orang tuanya. Itu harus kami cari solusi yang paling ideal, supaya tidak terjadi semacam itu,” katanya, Minggu (19/7/2023).
BACA JUGA: Tepis Dugaan Kemendikbud, Disdikpora DIY Klaim PPDB Relatif Optimal
Terkait dengan persoalan tersebut, kata Didik, Disdikpora DIY tengah membahas mekanisme yang dapat diterapkan agar kendal semacam itu tidak terjadi dalam PPDB tahun depan.
Didik pun menyampaikan dalam PPDB jalur zonasi radius masih didapati calon peserta didik yang mendaftar tidak sesuai zonasinya atau peserta didik yang tidak tinggal pada alamat sesuai KK-nya. Untuk dapat menyeleksi calon peserta didik tersebut, menurut Didik, Disdikpora DIY mengandalkan verifikasi lapangan yang dilakukan tiap sekolah. “Yang [daftar] radius cukup banyak sekitar 1.800an, kemarin setiap sekolah melakukan verifikasi, setelah itu ada anak yang tidak berada disitu, maka kita batalkan [PPDB] melalui jalur radius,” katanya.
Menurut Didik, verifikasi yang dilakukan setiap sekolah sangat membantu proses pemeriksaan data calon peserta didik. Sehingga, calon peserta didik yang tidak memenuhi kriteria jalur zonasi dapat terseleksi dengan baik. “Ketika kami cek di lapangan, ternyata anak tidak berada di situ [alamat domisili yang tercantum sesuai KK], maka kami batalkan,” katanya.
Didik pun terus berupaya membangun kesadaran masyarakat untuk dapat mengikuti seleksi PPDB sesuai prosedur yang berlaku. “Kami berupaya membangun kesadaran yang sama dalam masyarakat, saya kira kalau sekedar menerapkan KK bukan cara yang [tepat] ini. Kalau menginginkan sekolah tertentu, kan ada jalur prestasi, [sehingga] prestasinya ditingkatkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menhub Imbau Pemudik Pilih Jalur Aman Bencana dan Pantau Cuaca
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
- Grebeg Syawal Kraton Jogja Tahun Ini Tanpa Kirab Gajah, Ini Alasannya
- Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
- Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
Advertisement
Advertisement





