Warga Keberatan Nilai Ganti Rugi Tol, Begini Saran BPN DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah warga Maguwoharjo mengajukan keberatan atas nilai ganti rugi tol yang diberikan. Kanwil BPN DIY menegaskan warga terdampak dapat mengajukan keberatan dengan sejumlah skema, salah satunya melalui jalur pengadilan.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY, Margaretha Elya Lim Putrangintyas menerangkan ada sarana yang bisa difasilitasi melalui aturan saat terjadi keberatan dari pihak pemilik bidang tanah terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan.
Advertisement
Pertama, pemilik bidang tanah dapat mengajukan keberatannya ke pengadilan. "Harus mengajukan keberatannya ke pengadilan 14 hari kerja setelah hasil musyawarah ini," kata dia, Senin (24/7/2023).
Namun, bila nanti dalam jalannya musyawarah ada keberatan dengan sebab yang bisa diterima maka proses dapat dilanjutkan pada proses musyawarah ketiga. "Kalau nanti ada keberatan kemudian keberatannya itu bisa diterima itu akan kami review dan masuk ke musyawarah ketiga," ungkapnya.
"Tergantung apakah ada revisi atau tidak, perlu direvisi atau tidak, kalau tidak sudah ke pengadilan," tambahnya.
Pekan ini, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pada pengadaan tanah pembangunan jalan tol Jogja-Solo digelar di Kalurahan Maguwoharjo, Depok. Sebanyak 62 pihak yang berhak dari empat padukuhan diundang dalam musyawarah ini.
BACA JUGA: Puluhan Warga Maguwoharjo Tolak Nilai Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
Nilai appraisal ganti rugi yang diberikan dalam musyawarah kali ini beragam. Penghitungan mengacu pada beberapa komponen, yakni komponen tanah, komponen bangunan dam komponen tanam tumbuhnya. Termasuk komponen usaha yang juga dimasukkan dalam penghitungan appraisal.
Akan tetapi pada musyawarah kali ini, ada sejumlah warga yang mengajukan keberatan atas nilai ganti rugi yang ditetapkan. Mayoritas keberatan dalam musyawarah kali ini disebutkan Elya ada di seputar harga tanah yang ditetapkan. "Nilai tanahnya yang mereka keberatan," lanjutnya.
Di sisi lain, Elya juga menanggapi adanya revisi penilaian yang sempat dilakukan pada 16 bidang tanah di Maguwoharjo. Ia menjelaskan revisi yang dilakukan karena adanya kesalahan hitung, di mana ada bangunan yang belum dimasukkan. "Ada kesalahan hitung karena ada bangunan yang belum dimasukkan," terangnya.
"Dan itu dimungkinkan ya, karena manusiawi," lanjutnya," ungkapnya.
Hingga saat ini ada satu padukuhan di Maguwoharjo yang telah divalidasi proses pengadaan tanahnya. Artinya semua pemilik bidang tanah telah menyetujui nilai appraisal yang ditetapkan. "Iya yang sudah setuju dan berkasnya lengkap kota kirimkan ke LMAN," terangnya. "Satu dusun sudah divalidasi, sudah kita kirimkan ke PPK untuk dikirimkan LMAN," terangnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah tol Jogja-Solo, Dian Ardiyansyah menerangkan musyawarah di Kalurahan Maguwoharjo, Depok ini merupakan musyawarah kedua.
Pasalnya sebelumnya ada kesalahan pada 16 bidang tanah. Kesalahan yang terjadi bukan kesalahan penilaian secara menyeluruh, melainkan hanya perhitungan di aplikasi pengolahan datanya saja yang bermasalah.
Terkait adanya keberatan dari sejumlah pemilik bidang tanah, menurutnya hal itu dapat ditanyakan pada BPN selaku panitia pelaksana pengadaan tanah. "Tapi untuk dusun-dusun lain tetap kita proses, yang setuju tetap kita proses," jelasnya.
Salah satu warga yang mengajukan keberatan atas nilai ganti rugi yang ditetapkan, Jaka Purwanta mengaku tidak akan menempuh jalur hukum atas keberatan nilai ganti rugi tol yang ditetapkan. Ia mengharapkan adanya pengkajian ulang dari nilai appraisal yang ditetapkan. "Kami terus terang mendukung program ini, kami tidak akan menempuh jalur hukum karena sangat merepotkan kami," tegansya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement