Advertisement
Ini Bukti Yogyakarta Komitmen Penuhi Hak Anak

Advertisement
JOGJA—Kota Yogyakarta kembali mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Sebagai Kota Layak Anak, Pemkot berkomitmen melakukan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dengan lebih baik.
Pejabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyampaikan penghargaan tersebut diterima atas upaya Pemkot Yogyakarta dalam melakukan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama ini. “Penghargaan tersebut bukan target kami. Target kami pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang utuh,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/7/2023).
Advertisement
Menurut Singgih dalam mewujudkan Kota Yogyakarta layak anak, selama ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Yogyakarta bersinergi dalam berbagai program kegiatan. Menurut Singgih komitmen untuk dapat memenuhi hak anak dan melakukan perlindungan anak dimiliki setiap OPD di lingkup Pemkot Yogyakarta.
Untuk mendapatkan penghargaan tersebut, indikator Kota Layak Anak telah dipenuhi oleh Pemkot Yogyakarta yang terdiri dari pemenuhan hak anak dalam klaster hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.
BACA JUGA: TPA Piyungan Ditutup, Pemulung Kebingungan, Sebagian Pulang Kampung
Menurut Singgih indikator itu selama ini telah berupaya untuk dicapai antara lain Pemkot telah berupaya menurunkan angka stunting, penurunan usia perkawinan, dan menyediakan kawasan tanpa rokok. Kemudian ada pula kerjasama dalam penanganan dan pendampingan khusus terhadap anak berhadapan hukum (ABH).
Singgih pun berharap upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dapat terus ditingkatkan Pemkot Yogyakarta sehingga Kota Yogyakarta nantinya dapat meraih Kota Layak Anak Paripurna.
Sylvi Dewajani, Ketua KPAID Yogyakarta yang juga pemerhati anak mengatakan keberhasilan Kota Yogyakarta menyandang predikat KLA kategori utama selama tiga tahun menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak anak sudah cukup tinggi.
“Penghargaan tertinggi adalah tingkat paripurna. Pada level ini, pemenuhan hak dan perlindungan anak sudah membudaya, tidak hanya di kalangan pemkot, tetapi juga telah ada di masyarakat sebagai sebuah kebiasaan baik. Yang perlu didorong adalah membudayakan program dan aktivitas pemenuhan hak dan perlindungan anak di setiap individu dari level keluarga, kampung, kalurahan, dan kemantren,” kata Sylvi. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Pangan Nasional Hari Ini, Bawang Merah dan Cabai Rawit Turun
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sambut Liburan Sekolah, KAI Daop 6 Jogja Hadirkan Karakter Jumbo di Stasiun Tugu
- Perbaikan Jalan di Sentolo yang Ditanami Pohon Pisang: Tanah Uruk Bukan dari Pemkab Kulonprogo, Tapi dari CSR
- Pemkot Jogja Minta Hotel Buat Paket Wisata Libatkan Masyarakat
- Bandara YIA Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat
- Antrean Panjang Pengambilan PIN SPMB 2025 Tingkat SMP di Bantul Masih Terjadi
Advertisement
Advertisement