Advertisement
Duh, Rumah Cagar Budaya di Gunungkidul Dijadikan Jaminan Utang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul menemukan adanya rumah berstatus cagar budaya digunakan pemilik untuk jaminan utang. Jumlahnya tidak banyak yakni hanya satu unit dari puluhan rumah cagar budaya di Bumi Handayani.
Kepala Bidang Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Budi Sulistyo mengatakan, terus berupaya menjaga warisan cagar budaya di Gunungkidul. Meski demikian, upaya ini juga butuh partisipasi dari masyarakat karena bangunan cagar budaya ini ada yang berstatus pribadi.
Advertisement
“Belum lama ini kami lakukan sosialisasi perawatan cagar budaya kepada para pemilik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Menurut dia, perlu peran dari para pemilik terhadap rumah cagar budaya yang berstatus milik pribadi. Budi mencatat ada puluhan rumah joglo dan limasan yang tersebar di sejumlah kapanewon seperti Wonosari, Saptosari, Paliyan, Ponjong hingga Karangmojo.
Baca juga: Mahasiswa Merapat! Kampus Ini Punya Segudang Beasiswa Fully Funded 4 Tahun loh
Meski demikian, ia mengakui ada satu rumah cagar budaya di Kapanewon Saptosari yang dijadikan jaminan utang. Temuan ini sudah dikomunikasikan dengan keluarga pemilik dan ada komitmen menjaga agar rumah bersejarah ini tidak sampai disita atau berpindah kepemilikiannya.
“Keluarga berkomitmen untuk menjaga, meski sertifikat dari rumah jadi jaminan,” katanya.
Budi menambahkan, untuk pelestarian rumah cagar budaya memiliki sejumlah program. Salah satunya memberikan bantuan stimulus untuk pemeliharaan. Hanya saja, kegiatan ini tidak rutin dilakukan setiap tahun karena hanya di waktu-waktu tertentu.
“Memang ada stimulus tapi tidak rutin setiap tahun. Yang jelas saat didapati adanya kerusakan, juga ada upaya bantuan untuk perbaikan,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, rumah tradisional berstatus cagar budaya, ada yang kepemilikian masih milik pribadi pemilik sertifikat resmi. Ia berharap keberadaannya dijaga sehingga tidak rusak.
Pemerintah Tak Berkutik
Disinggung mengenai adanya rumah cagar budaya yang dijadikan jaminan utang, ia mengakui pemkab tidak memiliki kewenangan karena keputusan tetap berada di pemilik. Namun, Mantara meminta pada saat ada proses pemindah kepemilikan, pemkab diberikan prioritas agar bangunan tersebut dapat diselamatkan. “Sebenarnya jangan sampai dijadikan jaminan, tapi mau bagaimana lagi. Kalau memang dijual, kami siap membelinya, tapi dengan catatan harus melalui penilaian dari tim appraisal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Akhir Pekan Ini 11-12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dari Stasiun Palur hingga Jebres
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Akhir Pekan Ini 11-12 Mei 2024
- Cuaca Jogja Sabtu 11 Mei 2024, Cerah Berawan Sepanjang Hari
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement