Advertisement
Duh, Rumah Cagar Budaya di Gunungkidul Dijadikan Jaminan Utang

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul menemukan adanya rumah berstatus cagar budaya digunakan pemilik untuk jaminan utang. Jumlahnya tidak banyak yakni hanya satu unit dari puluhan rumah cagar budaya di Bumi Handayani.
Kepala Bidang Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Budi Sulistyo mengatakan, terus berupaya menjaga warisan cagar budaya di Gunungkidul. Meski demikian, upaya ini juga butuh partisipasi dari masyarakat karena bangunan cagar budaya ini ada yang berstatus pribadi.
Advertisement
“Belum lama ini kami lakukan sosialisasi perawatan cagar budaya kepada para pemilik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Menurut dia, perlu peran dari para pemilik terhadap rumah cagar budaya yang berstatus milik pribadi. Budi mencatat ada puluhan rumah joglo dan limasan yang tersebar di sejumlah kapanewon seperti Wonosari, Saptosari, Paliyan, Ponjong hingga Karangmojo.
Baca juga: Mahasiswa Merapat! Kampus Ini Punya Segudang Beasiswa Fully Funded 4 Tahun loh
Meski demikian, ia mengakui ada satu rumah cagar budaya di Kapanewon Saptosari yang dijadikan jaminan utang. Temuan ini sudah dikomunikasikan dengan keluarga pemilik dan ada komitmen menjaga agar rumah bersejarah ini tidak sampai disita atau berpindah kepemilikiannya.
“Keluarga berkomitmen untuk menjaga, meski sertifikat dari rumah jadi jaminan,” katanya.
Budi menambahkan, untuk pelestarian rumah cagar budaya memiliki sejumlah program. Salah satunya memberikan bantuan stimulus untuk pemeliharaan. Hanya saja, kegiatan ini tidak rutin dilakukan setiap tahun karena hanya di waktu-waktu tertentu.
“Memang ada stimulus tapi tidak rutin setiap tahun. Yang jelas saat didapati adanya kerusakan, juga ada upaya bantuan untuk perbaikan,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, rumah tradisional berstatus cagar budaya, ada yang kepemilikian masih milik pribadi pemilik sertifikat resmi. Ia berharap keberadaannya dijaga sehingga tidak rusak.
Pemerintah Tak Berkutik
Disinggung mengenai adanya rumah cagar budaya yang dijadikan jaminan utang, ia mengakui pemkab tidak memiliki kewenangan karena keputusan tetap berada di pemilik. Namun, Mantara meminta pada saat ada proses pemindah kepemilikan, pemkab diberikan prioritas agar bangunan tersebut dapat diselamatkan. “Sebenarnya jangan sampai dijadikan jaminan, tapi mau bagaimana lagi. Kalau memang dijual, kami siap membelinya, tapi dengan catatan harus melalui penilaian dari tim appraisal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Akui Fasilitasi Pertemuan Perwira TNI dengan Tahanan di Lantai 15
Advertisement

Wisatawan Mancanegara Mulai Melirik Desa Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Rangkaian Hajad Dalem Sekaten yang Digelar Keraton Yogyakarta
- P3K Pemda DIY Dibuka! Ada 1.042 Lowongan Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis
- Dinkes Jogja: Lebih dari Separuh Pegawai Pemkot Jogja Berperut Buncit dan Mengalami Obesitas
- Gelas Berlian Si Nuri, Wadah Lansia agar Berdaya
- Awas! Sejumlah Mata Air dan Belik di Jogja Kini Sudah Tercemar
Advertisement
Advertisement