Advertisement

Berlangsung Panas, Eksekusi Objek Sengketa Bangunan di Area Benteng Kraton Jogja Gagal

Yosef Leon
Sabtu, 29 Juli 2023 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Berlangsung Panas, Eksekusi Objek Sengketa Bangunan di Area Benteng Kraton Jogja Gagal Suasana eksekusi objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Nagan Lor, Kemantren Keraton, Kota Jogja, Jumat (28/7/2023). Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Pengadilan Negeri (PN) Jogja gagal mengeksekusi objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Nagan Lor, Kemantren Keraton, Kota Jogja, Jumat (28/7/2023).

Gagalnya eksekusi diakibatkan pihak termohon masih keukeuh mempertahankan objek tersebut dan suasana sempat memanas.

Advertisement

Panitera PN Jogja Abdul Kadir Rumoda menjelaskan, permasalahan ini bermula ketika Andreanyta Meliala menggugat Adelyna Meliala, Andyda Meliala, dan Andreasta Meliala terkait pengesahan jual beli yang dilakukan Andreanyta Meliala dengan orangtuanya pada tahun 2015.

BACA JUGA: 300 Personel Polisi hingga Anggota Kopassus Jaga Eksekusi 17 Bidang Lahan Tol Jogja-Solo

Objek tersebut telah ditempati oleh Andreanyta Meliala semenjak ibunya Christina Pinem meninggal dunia pada 2009 karena ingin menemani ayahnya Prof Lucas Meliala.

"Karenakan Prof Lucas Meliala meninggal dunia, ketiga kakak kandung Andreanyta Meliala menolak melakukan proses balik nama," jelasnya.

Kemudian Andreanyta Meliala mengajukan gugatan pengesahan jual beli pada PN Jogja. Semula, PN Jogja mengabulkan gugatan Andreanyta Meliala dan menyatakan obyek di Jalan Nagan Lor Nomor 70 adalah sah milik Andreanyta Meliala yang diperoleh dengan jual beli. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jogja Nomor 105/PDT/2020/PT.YYK. 

Dalam proses Kasasi, Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan PT Jogja yang menguatkan putusan PN Jogja Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yk dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi dengan menyatakan batalnya jual beli yang dilakukan oleh Andreanyta Meliala dengan almarhum orangtuanya.

Dalam amar putusan yang dimohonkan proses eksekusi berbunyi memerintahkan tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk keluar dan meninggalkan rumah yang terletak Jl, Nagan Lor Nomor 70 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Keraton, Kota Jogja.

Kuasa Hukum termohon eksekusi (Andreanyta Meliala), Layung Purnomo mengatakan, putusan tersebut hanya membatalkan jual beli yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Andreanyta Meliala dengan orangtuanya, namun tidak menghilangkan hak hukum Andreanyta Meliala dan hak sebagai ahli waris.

"Oleh karenanya Andreanyta Meliala, Ph.D selaku salah satu ahli waris memiliki hak ¼ bagian dari obyek tersebut dan sebagai ahli waris berhak untuk menempati obyek waris yang ditinggalkan," tegas Layung.

Sementara Kuasa Hukum pemohon Heru Sulistyo mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai putusan perkara peninjauan kembali Nomor 1315PK/Pdt/2022 dalam amarnya menolak permohonan dari Dr Andreanyta Meliala.

Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3130/K/PDT/2021, dalam amarnya mengabulkan dan memenangkan gugatan rekonvensi yang diajukan Dr Adelyna Meliala, Dr Andyda Meliala dan Dr Andreasta Meliala.

"Putusan PN Yogyakarta Nomor 105/PDT/2020/PT Yyk yang amarnya menguatkan Putusan PN Yogyakarta. Putusan Pengadilan Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk, mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Heru.

Dia menjelaskan, objek sengketa merupakan harta warisan Prof KRT Lucas Meliala dan Christina Pinem yang belum dibagi waris menjadi hak segenap ahli warisnya. Saat ini objek sengketa telah dikuasai sepihak Dr Andreanyta Meliala.

"Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3130/K/PDT/2021. Objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk salah satu ahli waris yakni Dr Andreanyta Meliala maupun suaminya," ungkapnya.

Menurutnya, eksekusi ini merupakan bentuk perlindungan hukum kepada ahli waris yang lain yang berhak atas sepertiga dari luas keseluruhan objek sengketa. Dengan demikian Dr Andyda dan dua saudaranya akan memperjuangkan. 

"Kami memperjuangkan hak keluarga, karena masing-masing punya hak di rumah dan bangunan itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

145 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Lampung

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement