Advertisement

Wah, Gara-gara Utang Rp2,7 Juta, Warga Seyegan Ditusuk Penagih

Lugas Subarkah
Minggu, 30 Juli 2023 - 13:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Wah, Gara-gara Utang Rp2,7 Juta, Warga Seyegan Ditusuk Penagih Dua pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polsek Seyegan, beberapa waktu lalu. ist Polsek Seyegan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga Seyegan bersimbah darah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit At-Turots Al Islamy Seyegan. Korban mendapat tusukan dari penagih utang karena belum membayar hutangnya.

Kapolsek Seyegan, AKP Mujiyanto, menjelaskan korban adalah EM, 27. Sementara pelaku yang merupakan penagih utang ada tiga orang, yakni BA, 37 dan AA, 26, serta satu lagi pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.

Advertisement

BACA JUGA: Kronologi Pengungkapan Kasus Korban TPPO Warga Sleman Hingga Kembali ke Rumah

Kejadian ini bermula ketika para pelaku mendatangi rumah EM di Margodadi, Seyegan, beberapa waktu lalu. “Pelaku datang ke rumah korban untuk menagih utang yang dipinjam oleh istri korban sebesar Rp2,7 juta. Pelaku yang datang langsung mendobrak pintu dan masuk kedalam rumah korban," ujarnya, Minggu (30/7/2023).

Korban sempat menemui para pelaku dan mempersilakan mereka duduk, namun malah dihajar oleh pelaku. “Tak lama kemudian salah satu pelaku memegangi tubuh korban dan memukulinya. BA langsung mengeluarkan belati yang telah dibawanya,” katanya.

Tanpa segan BA langsung menusukkan belatinya ke dada kiri korban. Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit At-Turots Al Islamy Seyegan. Beruntung korban masih terselamatkan dengan mendapat delapan jahitan di dada kirinya.

Setelah menggelar penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang menganiaya korban. Sebilah belati sepanjang 30 meter diamankan sebagai barang bukti. Keduanya disangkakan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.

Dari pengakuan BA, dirinya tega menusuk korban lantaran kesal utangnya tak kunjung dilunasi oleh korban. Adapun total hutang korban kepadanya sebesar Rp5 juta, Rp2,7 juta belum dibayar sedangkan sisanya sudah dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran

News
| Sabtu, 27 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement