Polres Bantul Tangguhkan Penahanan Tersangka Pemilik Senpi, Begini Kata JPW
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api (senpi), Agus Supriyono alias Yurico, 52. Warga Semarang, Jawa Tengah tersebut ditangkap warga dan polisi atas kepemilikan senpi pada Minggu (23/7/2023).
Saat itu warga dan polisi mendapati tersangka membawa senpi di Jalan Srandakan, Dusun Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul, sekitar pukul 00.15 WIB. Setelah diperiksa, Yurico langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bantul. Tersangka disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12/1951. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mempertanyakan kinerja Polres Bantul yang menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono dalam perkara kepemilikan senpi tersebut.
Menurutnya, berdasarkan surat perintah penahanan No Sp.Han/53/VII/2023/Satreskrim tertanggal 23 Juli 2023 bahwa tersangka Agus Supriyono ditahan di Rutan Polres Bantul terhitung tanggal 23 Juli 2023 sampai dengan 11 Agustus 2023.
Namun, selang satu hari kemudian yakni pada 24 Juli 2024, berdasar surat perintah penangguhan penahanan No Sp.Han/53.d/VII/2023/Satreskrim Polres Bantul melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono.
“Penangguhan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono ini terbilang sangat cepat. Karena ditahan pada 23 Juli 2023 dan tanggal 24 Juli 2023 dilakukan penangguhan penahahan,” katanya, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: Geng Motor Ancam Warga dengan Senjata Api
Alasan dari pihak Polres Bantul yang menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono ini, kata Kamba, harus dijelaskan secara subjektif maupun objektif. Karena itu JPW meminta kepada Propam Polda DIY untuk menelusuri secara transparan dan akuntabel terkait dengan penangguhan penahanan tersangka Agus Supriyono ini. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas harus diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka AS (Agus Supriyono) dalam kasus kepemilikan senpi. “Meskipun ada penangguhan penahanan, yang bersangkutan tetap wajib lapor dan kasusnya tetap lanjut,” katanya.
Alasan penangguhan penahanan, kata Jeffry, tentu atas penilaian penyidik bahwa tersangka selama ini kooperatif. Sehingga pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak tersangka.
Terkait dengan senpi yang menjadi barang bukti, Jeffry menjelaskan senpi tersebut sudah dikirim ke Puslabfor untuk mengetahui apakah senpi tersebut merupakan senpi asli, arakitan atau sejenisnya. Sampai saat ini hasil pemeriksaan Puslabfor masih belum keluar. Kendati demikian pihaknya tetap memproses kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement