DPMPTSP Kota Jogja Luncurkan Katalog Data Perizinan Digital
DPMPTSP Kota Jogja meluncurkan Katalog Data untuk mempermudah akses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi secara digital.
Ilustrasi ceceran sampah di trotoar Jalan Malioboro./Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA—Sejak beberapa hari lalu, pembatasan pembuangan sampah Kota Jogja ke TPA Piyungan Transisi Tahap I diterapkan. Untuk mendukung kebijakan tersebut, UPT Pengelolaan Cagar Budaya Kota Jogja meminta agar pedagang Teras Malioboro 2 membawa pulang sampah mereka masing-masing.
“Dengan adanya edaran [TPA] Piyungan ditutup [pembatasan sampah], kami mengambil kebijakan seluruh sampah, khususnya di Teras Malioboro 2 tidak boleh dibuang ke kami, harus dibuang ke tempat masing-masing,” kata Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja, Ekwanto, Kamis (3/8/2023).
Sementara menurut Ekwanto, sampah yang dihasilkan wisatawan di sepanjang Jalan Malioboro masih dapat ditampungnya. Menurut Ekwanto kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi sampah di Kawasan Malioboro.
BACA JUGA: DLHK DIY Tunjuk 10 Desa Percontohan Kelola Sampah Mandiri
Menurut Ekwanto hingga saat ini pihaknya belum memiliki teknologi untuk pengolahan sampah, sehingga pengelolaan sampah dilakukan dengan memilah sampah organik dan anorganik yang sudah diterapkan sejak Desember 2022.
Selama pembatasan pembuangan sampah ke TPST Piyungan berlaku, sampah yang dihasilkan di Kawasan Malioboro disimpan dalam bin atau tempat sampah berukuran besar. “Kalau sampah sehari rata rata 2-3 truk tetapi kami pilah, yang kami buang ke TPA Piyungan adalah residu. Selama ini yang belum boleh di sana ditampung di keranjang yang kami siapkan, gudang kami penuh sampah, sambil menunggu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMPTSP Kota Jogja meluncurkan Katalog Data untuk mempermudah akses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi secara digital.
Prabowo menegaskan pelaku karhutla akan ditindak. Izin korporasi bisa dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
LRT Jabodebek mencatat rekor 3,06 juta penumpang pada Juli 2026, tertinggi sejak beroperasi dan tumbuh 21% secara tahunan.
BMKG mencatat 776 titik panas di Kalsel pada Sabtu. Sebaran asap meluas ke Kalteng dan Kaltim, sementara jarak pandang turun hingga 200 meter
Suadesa Festival 2026 menghadirkan 40 UMKM dengan produk kerajinan, makanan dan kuliner untuk memperluas pasar serta menjaring pelanggan baru
DPRD Kota Jogja mendorong korban kekerasan mendapat pendampingan hingga pulih dari trauma melalui Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.