Tok! Hakim Tolak Banding Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil di Pantai Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Upaya bading yang diajukan dua terpidana mati kasus pembunuhan perempuan hamil di Pantai Kukup di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari ditolak oleh Pengadilan Tinggi DIY.
Meski demikian, kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nuraisya Rachmratri mengatakan, kasus hukum pembunuhan perempuan hamil dengan terpidana mati Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono masih berlanjut. Ia tidak menampik upaya banding yang dilakukan keduanya sudah turun dan hasilnya menyatakan Pengadilan Tinggi DIY memperkuat putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Wonosari.
BACA JUGA: Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Gunungkidul, Kejari Tunggu Hasil Putusan Banding
“Sudah keluar minggu lalu dan hasil banding terpidana ditolak. Jadi, keduanya tetap dihukum mati,” kata Yaya, sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Meski demikian, lanjut dia, kedua terpidana masih mengajukan kasasi ke MA. Adanya upaya hukum lanjutan, maka Jaksa Penuntut Umum juga melakukan kasasi.
“Terpidana belum menerima putusan hukum, jadi kami ikut mengikutinya. Bahkan kalau sampai mengajukan peninjauan kembali [PK] kami juga siap,” katanya.
Menurut dia, upaya kasasi masih dalam proses. Untuk putusan belum bisa memastikan karena rentang waktu dari pengajuan hingga muncul hasil putusan diperkirakan butuh waktu tiga bulan hingga paling lama satu tahun.
“Kita ikuti proses hingga putusannya keluar,” katanya.
Disinggung mengenai kondisi kedua terpidana, Yaya mengakui statusnya masih tahanan yang dititipakn di Lapas Wonosari. Hingga sekarang keduanya belum bisa dieksekusi karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami menunggu hasil putusan dari kasasi. Kalau sudah keluar, maka akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman,” katanya.
Dalam pembacaan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Wonosari pada 16 Juni 2023, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan memutuskan kedua terdakwa dihukum mati. Adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah melakukan tindakan bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan sehingga menilai perbuatan terdakwa tidak beradab.
“Pembunuhan tidak hanya satu orang karena janin yang dikandung juga ikut meninggal dunia sehingga dikenakan pasal berlapis,” katanya.
Kedua terdakwa juga menghindari tanggungjawab hukumnya dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.
“Untuk hal yang meringankan tidak ada. Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati,” kata Majelis Hakim.
Kedua terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 25 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 25 November 2024
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Senin 25 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 25 November 2024
Advertisement
Advertisement