Advertisement
Tok! Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Agus, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Pantai Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Ariyono dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa (16/5/2023) siang.
BACA JUGA: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunungkidul
Advertisement
Terpidana merupakan salah seorang pelaku dalam kasus pembunuhan, RN, 25, wanita hamil asal Purworejo, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal dunia tanpa busana di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Gunungkidul pada 15 November 2022.
BACA JUGA: Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana Dituntut Hukuman Mati
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan. Didalam pembacaan putusan ini, terdakwa Agus Ariyono dinilai telah bersalah dan secara menyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama dengan terdakwa lain Eko Ronggo Wasito. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan janin yang dikandung korban.
“Korban keadaan hamil sehingga pelaku dijerat pasal yang berlapis,” katanya saat membacakan hasil putusan, Selasa (16/5/2023) siang.
Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Agus sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan mati. Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan secara sadar.
Selain itu, Agus juga tidak menyesal. Hal ini terlihat pada saat menjalani penahanan masih sempat menulis kepada keluarga untuk menagih janji dibelikan sepeda motor baru kepada keluarga Eko Ronggo Wasito.
“Agus dijanjikan diberikan motor baru agar mau membantu dalam kasus ini,” ungkapnya.
Selain terpidana Agus, masih ada berkas lain. Adapun proses persidangan masih berlanjut dengan terdakwa Eko Ronggo Wasito. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Usung Keindahan Batik Geblek Renteng, Taco Garap Hotel Bergaya Modern di Kulonprogo
- Indekos di Jogja Tak Punya Izin Hanya Didenda Rp200 Ribu
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT di Parangtritis
- Pengumuman! Layanan Permohonan SIM dan SKCK Libur, 1-4 Juni 2023
- Mengaku Polisi, Pria Asal Klaten Rampas HP Pelajar di Bantul
Advertisement
Advertisement