Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Gunungkidul, Kejari Tunggu Hasil Putusan Banding
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih menunggu hasil putusan banding dalam kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari beberapa waktu lalu.
Banding diajukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa belum puas atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (16/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Pantai Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati
Dalam sidang saat itu, terdakwa Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono dijatuhi vonis hukuman mati. Majelis hakim pun memberikan kesempatan banding atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula saat penemuan mayat wanita telanjang di Pantai Ngrawe. Hasil penyelidikan dari kepolisian, lokasi pembunuhan berada di Pantai Kukup dan jasad korban dibuang ke laut.
Ia mengakui sudah ada putusan dari pengadilan dengan menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku. Namun, kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena ada pengajuan banding dari kedua belah pihak.
“Sudah diajukan hampir dua bulan lalu, tapi hingga sekarang masih menunggu hasilnya. Untuk tindak lanjutnya, kami harus menunggu hasil putusan banding dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera diputuskan,” katanya, Minggu (16/6/2023).
Dia menjelaskan, alasan banding yang diajukan JPU untuk mengantisipasi putusan hukum di tingkat selanjutnya. Pasalnya, jika tidak mengajukan maka kesempatan mengajukan kasasi akan tertutup.
BACA JUGA: Kasus Mutilasi Sleman, Korban dan Kedua Pelaku Ternyata Saling Berteman
“Makanya kami tetap banding sehingga nantinya bisa mengambil langkah hukum selanjutnya [mengajukan kasasi] setelah putusan banding di pengadilan tinggi keluar. Jika, tidak banding, maka kami tidak bisa menanggapinya,” katanya.
Untuk kedua terpidana hingga sekarang belum dieksekusi dan masih berstatus tahanan di Lapas Wonosari. Rencananya eksekusi dilakukan pada saat sudah keluar kekuatan hukum yang tetap.
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan membacakan hal-hal yang memberatkan. Kedua terdakwa telah melakukan tindakan bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan sehingga menilai perbuatan terdakwa tidak beradab.
“Pembunuhan tidak hanya satu orang karena janin yang dikandung juga ikut meninggal dunia sehingga dikenakan pasal berlapis,” katanya.
Kedua terdakwa juga menghindari tanggungjawab hukumnya dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri. “Untuk hal yang meringankan tidak ada. Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati,” kata Majelis Hakim.
Kedua terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
Advertisement
Advertisement