Advertisement

Tok! 2 Pelaku Pembunuhan Wanita di Pantai Ngrawe Divonis Hukuman Mati

David Kurniawan
Selasa, 16 Mei 2023 - 15:57 WIB
Arief Junianto
Tok! 2 Pelaku Pembunuhan Wanita di Pantai Ngrawe Divonis Hukuman Mati Sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Agus Ariyono di ruang Cakra Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masih ingat kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan telanjang di Pantai Ngrawe, Kemadang, Kapanewon Tanjungsari akhir tahun lalu?

Majelis Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku pembunuhan perempuan tersebut dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/5/2023). Kedua terdakwa masing-masing adalah Eko Ronggo Waskito dan Agus Pariono yang merupakan warga Kecamatan Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Advertisement

Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra dipimpin oleh Hakim Ketua I Gde Adi Muliawan. Pembacaan putusan pertama dibacakan untuk terdakwa Agus Ariyono. Majelis hakim menilai Agus bersalah dan secara menyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan janin yang dikandung korban.

“Korban keadaan hamil sehingga pelaku dijerat pasal yang berlapis,” katanya saat membacakan hasil putusan, Selasa siang.

Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Agus sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan mati. Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan secara sadar.

BACA JUGA: Mayat Telanjang di Pantai Ngrawe Gunungkidul Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap 2 Orang

Selain itu, Agus juga tidak menyesal. Hal ini terlihat pada saat menjalani penahanan masih sempat menulis kepada keluarga untuk menagih janji dibelikan sepeda motor baru kepada keluarga Ronggo. “Agus dijanjikan diberikan motor baru agar mau membantu dalam kasus ini,” ungkapnya.

Setelah pembacaan putusan terhadap terpidana Agus, sidang dilanjutkan untuk terdakwa Eko Ronggo Waskito. Majelis hakim berkukuh bahwa Ronggo juga bersalah terhadap pembunuhan RN,25,  perempuan asal Purworejo, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe dalam keadaan telanjang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.

Keduanya terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Setelah putusan majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir terhadap putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan keputusan, hingga grasi.

Kasi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan pihaknya sudah mendengar secara langsung berkaitan dengan vonis kedua terdakwa pembunuhan wanita telanjang di pantai. Meski telah sesuai dengan tuntutan, tetapi untuk tanggapan atas putusan ini masih menunggu respons dari terdakwa.

“Ada waktu sekitar seminggu terkait dengan hasil putusan ini. kami, menunggu respons dari terdakwa seperti apa,” katanya.

BACA JUGA: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunungkidul

Kasus ini mencuat pada saat ditemukan jasad perempuan telanjang di Pantai Ngrawe di pertengahan November 2022 lalu. Adanya temuan ini, jajaran Polres Gunungkidul langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, hasil identifikasi terhadap mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana di pantai diketahui berinsial RN asal Purworejo, Jawa Tengah.

Adapun pengungkapan kasus ini tak lepas dari pemantauan CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Pasalnya, sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku dengan korban sempat makan bakmi bersama.

“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga dietahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Disinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya.

Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah Ronggo yang merupakan mahasiswa di UNS. Adapun Agus berperan membantu dalam proses pembunuhan. “Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban sedang hamil 28 minggu, tapi tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement