Advertisement

Difasilitasi Mengurus Izin Parkir tapi Pajaknya 20%, Pengelola Swasta: Berat Sekali

Triyo Handoko
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 20:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Difasilitasi Mengurus Izin Parkir tapi Pajaknya 20%, Pengelola Swasta: Berat Sekali Suasana Parkir Komplek Zaman Edan di Jl. Margo Utama yang keberatan dengan pajak parkir yang dibebankan pengelola, Jumat (4/8/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan membongkar Parkiran Abu Bakar Ali untuk dijadikan ruang terbuka hijau pada 2025 nanti. Sebagai gantinya, Dishub DIY meminta warga yang memiliki lahan luas dan pihak swasta lainnya untuk membuka parkir di sekitar Malioboro.

Imbauan Dishub DIY ini ditanggapi pengelola parkir swasta, baik berbadan hukum perusahaan maupun perorangan. Mereka menilai nilai pajak yang dibebankan terlalu tinggi sebesar 20 persen.

Advertisement

Perusahaan swasta penyedia jasa parkir, Java Parking menilai pajak sebesar 20 persen itu tidak rasional. “Idealnya bagi kami lima persen, 20 persen itu terlalu besar karena tidak mempertimbangkan operasional, gaji karyawan, dan pengeluaran lainnya,” kata staf operasional Java Parking Toni Sutrisno pada Jumat (4/8/2023).

Toni menjelaskan pihaknya kerap memohonkan keringanan pajak ke Pemkot Jogja agar tidak terlalu terbebani dengan besaran pajak tersebut. “Ini mau ke Balai Kota memohonkan keringanan, karena 20 persen ini bagi kami terlalu berat tidak dapat keuntungannya,” jelasnya.

Baca juga: Viral Duta Sheila On 7 Jadi Pemain Tarkam Bola Voli di Condongcatur Sleman

Java Parking sendiri memiliki lima tempat parkir yang dikelola di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja. “Semua besaran pajaknya sama, kami sendiri juga harus bayar karyawan, termasuk tunjangan dan asuransi kesehatan,” ujarnya.

Kontribusi Java Parking, menurut Toni, juga sudah banyak diberikan ke pemerintah. “Kami juga membuka lowongan pekerjaan artinya mengurangi pengangguran, karyawan kami juga haknya terpenuhi dengan upah dan tunjangan yang layak,” terangnya.

Tak hanya perusahaan parkir swasta, pengelola parkir perseorangan juga keberatan dengan pajak tersebut. Salah satunya adalah pengelola Parkir Komplek Zaman Edan yang berada di Jl. Marga Utama, Akhmad Fauzi. “Saya kemarin mengurus izin, saat dikasih tahu pajaknya 20 persen langsung kaget,” katanya, Jumat siang.

Fauzi mengakui pemerintah memberikan bantuan perizinan tapi menyayangkan besaran pajak yang diterapkan. “Masalahnya bukan perizinan tapi pajaknya, 20 persen ini tidak masuk akal. Kami juga perlu memperbaiki lahan ini, gaji karyawan, dan lainnya,” katanya.

Pengurusan izin Parkir Komplek Zaman Edan, jelas Fauzi, masih menggantung karena belum ada solusi soal pajak yang sebesar itu. “Kami masih koordinasi dengan pemilik lahan ini bagaimana solusinya kalau pajaknya 20 persen,” paparnya.

Sementara belum ada solusi terkait pajak yang terlalu besar, lanjut Fauzi, Parkir Komplek Zaman Edan belum akan melanjutkan pengurusan izin. “Kalau belum ada solusinya kami belum berani melanjutkan proses perizinannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement