Advertisement
Buang Sampah di Jalanan Jogja: 4 Orang Didenda dan 129 Ditegur

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menindak empat warga yang membuang sampah sembarangan di jalanan. Empat warga tersebut didenda masing-masing Rp540.000.
Penindakan yang dilakukan Satpol PP Jogja sesuai dengan Perda No.10/ 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Tak hanya memberikan denda, Satpol PP juga mengadakan perjanjian tertulis agar empat orang itu tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Advertisement
Satpol PP Jogja juga melakukan penertiban non-yustisi bagi pelanggaran pembuangan sampah secara sembarangan. Penertiban non-yustisi tersebut dilakukan dengan teguran lisan terhadap 129 warga yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA : Banyak Sampah di Pinggir Jalan Kota Jogja
Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menyatakan akann melakukan patroli pembuangan sampah sembarangan di jalanan. “Patroli rutin diselenggarakan agar mengurangi pembuangan sampah sembarangan di jalan,” tegasnya.
Depo-depo sampah juga akan dijaga melalui berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan (DLH) Jogja. “Kalau penjagaan depo masih dilakukan tapi yang mengkoordinasi DLH kami membantu saja,” katanya.
Selain itu Satpol PP juga menggencarkan operasi antisipasi pembakaran sampah “Larena ini banyak berdampak buruk, terutama jelas mengganggu kualitas udara dan dalam banyak kejadian meningkatkan potensi kebakaran lahan,” jelasnya.
Langkah-langkah yang diambil Satpol PP Jogja dalam penertiban sampah ini dilakukan dengan mengutamakan cara persuasif. “Kami juga lakukan edukasi, kami sampaikan bahayanya membakar sampah, termasuk membuang sampah di jalan itu juga melanggar hukum semunya disampaikan dengan humanis,” katanya.
BACA JUGA : Duh! 95 Ton Sampah Jogja Masih Belum Punya Solusi
Tak hanya edukasi pelanggaran pembuangan dan pembakaran sampah, Octo menyebut petugas Satpol PP Jogja turtu mengedukasi pemilahan sampah. “Pemilahan sampah juga kami lakukan edukasi, termasuk pembuatan biopori ala Jogja ini para petugas Satpol PP sudah melakukannya di rumah masing-masing,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement