Hanya Peroleh 11 Murid Baru, SDN Pingit Andalkan Gotong Royong
SDN Pingit di Kota Jogja hanya menerima 11 murid baru pada tahun ajaran 2026/2027. Sekolah memperkuat kolaborasi agar tetap bertahan di tengah minimnya siswa.
Sekolah, PPDB - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengakui adanya kecurangan selama PPDB zonasi tahun ini.
Meski begitu, menurut Didik dengan verifikasi dari tiap sekolah ke alamat tempat tinggal siswa sesuai dengan identitasnya dirasa ampuh untuk menggagalkan kecurangan tersebut.
Didik pun menilai PPDB zonasi yang telah diselenggarakan selama ini cukup baik untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Menurutnya, memang diperlukan adanya sistem seleksi yang dapat menyaring calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah, atau bukan hanya melalui nilai akademis.
BACA JUGA: PPDB Zonasi Dihapus, Disdikpora DIY Minta Dipertimbangkan Kembali
“Anak dalam satu zonasi tentu diperlakukan sama. Kalau mungkin anak [calon siswa] bertahun-tahun tinggalnya di situ harus diberi kesempatan [bersekolah] di dekat sekolahnya itu, tetapi bukan dengan cara menitipkan kartu keluarga [KK],” katanya.
Menurut Didik apabila sistem PPDB zonasi dihapus, maka ditakutkan tiap sekolah akan mengadakan seleksi masing-masing untuk menyaring peserta didik, sehingga pemerataan mutu pendidikan pun akan sulit tercapai.
“Kalau kemudian itu PPDB zonasi benar-benar dihapus dan tidak ada alat seleksi [nasional atau daerah], atau sekolah mengadakan seleksi sendiri-sendiri ini berarti kita kembali ke 40 tahun yang lalu [sistem ujian masing-masing sekolah],” katanya.
Diketahui dalam sistem pendidikan Indonesia sekitar tahun 1972-1979 berlaku ujian sekolah. Dalam sistem tersebut setiap sekolah menyelenggarakan ujiannya masing-masing, sementara pemerintah yang menerbitkan pedoman penilaian. Sementara pada 1980-2022 muncul sistem Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) yang menguji mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebta) yang menguji mata pelajaran lainnya. Dalam dua metode ujian tersebut kelulusan siswa ditentukan sekolah, sementara Pemerintah Pusat menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan.
Meski ada beberapa ketidaksempurnaan dalam penyelenggaraan PPDB zonasi menurut Didik, PPDB zonasi di DIY telah memberikan andil dalam pemerataan pendidikan di DIY. Dia pun berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan dengan matang jika PPDB zonasi dihapus.
“Jadi perlu kajian [jika PPDB zonasi dihapus] mendalam perlu adanya satu alat ukur yang terstandar tadi. Kalau dulu kan ada ujian nasional [UN], dampaknya anak-anak ini akan mengelompok lagi. Kalau itu tidak ada berarti kemunduran,” katanya.
Adanya ketidaksempurnaan dalam penyelenggaraan PPDB zonasi pun menurut Didik diharapkan dapat menjadi evaluasi untuk penyempurnaan sistem tersebut di masa yang akan datang.
BACA JUGA: Selain Tengkorak Manusia, Ditemukan Juga Tulang Kuda di Dekat Benteng Kraton Jogja
“PPDB zonasi kan sudah cukup bagus harapannya tetap disempurnakan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing karena letak geografis sekolah kan bisa berbeda beda kemudian jangan kaku hanya berdasarkan jarak,” katanya.
Melalui PPDB zonasi, menurut Didik pemerataan mutu pendidikan pun diharapkan dapat terwujud dengan tersebarnya calon siswa yang dengan beragam nilai akademis di sejumlah sekolah, atau tidak ada kecenderungan siswa dengan nilai akademis baik yang diterima di sekolah tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SDN Pingit di Kota Jogja hanya menerima 11 murid baru pada tahun ajaran 2026/2027. Sekolah memperkuat kolaborasi agar tetap bertahan di tengah minimnya siswa.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Polres Bantul menangkap dua pelaku pembobolan toko kelontong di Jambidan berbekal rekaman CCTV dan sidik jari. Kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.