KPU Gunungkidul Siap Coret Bakal Caleg Tidak Memenuhi Syarat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul kembali melakukan penelitian terhadap berkas pencalegan yang diserahkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Hasil pencermatan ini akan dijadikan dasar untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, sudah memberikan kesempatan perbaikan sebanyak dua kali untuk berkas para bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Adapun penyerahan berkas perbaikan terakhir dilakukan pada 11 Agustus 2023.
Advertisement
“Setelah penyerahan tersebut kami lakukan verifikasi administrasi pasca pencermatan berkas pendaftaran bakal caleg. Besok [15 Agustus 2023] menjadi hari terakhir pencermatan,” kata Andang, Senin (14/8/2023).
Dia menjelaskan, pada saat vermin perbaikan tahap pertama ada 106 bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Parpol diberikan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua hingga akhirnya dilakukan pencermatan ulang.
“Berkas bakal caleg masih sama. Yakni, 632 orang yang diserahkan parpol saat perbaikan tahap kedua,” katanya.
BACA JUGA: Biar Tak Bau, Sleman Tekan Pembuangan Sampah Organik ke Tamanmartani
Meski demikian, Andang belum bisa mengungkapkan hasil pencermatan ulang karena masih dalam proses. Hanya saja, ia memastikan hasil dari pencermatan berkas perbaikan tahap kedua ini sudah tidak bisa diubah karena bakal caleg yang tidak memenuhi syarat akan dicoret.
“Ya kalau tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ditetapkan sebagai DCS Pileg dan akan dicoret,” katanya.
Rencananya setelah pencermatan berkas perbaikan tahap dua, KPU Gunungkidul akan menyusun DCS pada 16-17 Agustus dan hasilnya diitetapkan pada 18 Agustus 2023. “Kami juga akan mengumumkan DCS di media masa dan tempat-tempat strategis pada 19-23 Agustus mendatang,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pendaftaran bakal caleg dilakukan di awal Juni lalu. Pada saat ditutup ada 645 bakal caleg yang mendaftar untuk bertarung di Pemilu 2024. “Jumlah ini merupakan akumulasi dari seluruh parpol peserta pemilu,” katanya.
Meski demikian, Hani mengakui pada saat masa perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg yang ditutup pada 9 Juli 2023, jumlah bakal caleg berkurang. Total saat perbaikan hanya ada 632 bakal caleg yang menyerahkan berkas perbaikan. “Untuk berkas perbaikan juga sudah kami lakukan pencermatan ulang. Setelah ini tahapan adalah penetapan DCS,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
Advertisement
Advertisement