Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
JPU membacakan tuntutan dalam sidang terdakwa kasus mutilasi, Heru Prasetyo, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Terdakwa kasus mutilasi di penginapan Pakem, Heru Prasetyo, dituntut hukuman mati.
BACA JUGA: Begini Kabar Kasus Mutilasi Pakem Sleman
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (16/8/2023).
Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Imamudin sebagai Hakim Ketua, dan diikuti terdakwa secara online dari rumah tahanan (rutan). Sidang pembacaan tuntutan ini baru terlaksana setelah pada pekan sebelumnya tertunda karena tuntutan dari JPU belum siap.
JPU dalam sidang ini, Hanifah, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain.
"Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas dasar itu, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prasetyo.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Aminudin, mengatakan akan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada 22 Agustus mendatang.
"Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasehat hukum dan penasehat hukum antarkan ke rutan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, mengatakan minggu depan tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan.
"Terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi secara lisan," ungkapnya.
Tim penasihat hukum kata dia, akan menerima risiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Dan apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.