Advertisement

Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Dituntut Hukuman Mati

Lugas Subarkah
Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:17 WIB
Jumali
Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Dituntut Hukuman Mati JPU membacakan tuntutan dalam sidang terdakwa kasus mutilasi, Heru Prasetyo, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Terdakwa kasus mutilasi di penginapan Pakem, Heru Prasetyo, dituntut hukuman mati.

BACA JUGA: Begini Kabar Kasus Mutilasi Pakem Sleman

Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (16/8/2023).

Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Imamudin sebagai Hakim Ketua, dan diikuti terdakwa secara online dari rumah tahanan (rutan). Sidang pembacaan tuntutan ini baru terlaksana setelah pada pekan sebelumnya tertunda karena tuntutan dari JPU belum siap.

JPU dalam sidang ini, Hanifah, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain.

"Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas dasar itu, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prasetyo.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Aminudin, mengatakan akan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada 22 Agustus mendatang.

"Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasehat hukum dan penasehat hukum antarkan ke rutan," katanya.


Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, mengatakan minggu depan tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan.

"Terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi secara lisan," ungkapnya.


Tim penasihat hukum kata dia, akan menerima risiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Dan apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Meletus, Warga di Empat Desa Dievakuasi

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement