Advertisement
Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Dituntut Hukuman Mati

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Terdakwa kasus mutilasi di penginapan Pakem, Heru Prasetyo, dituntut hukuman mati.
BACA JUGA: Begini Kabar Kasus Mutilasi Pakem Sleman
Advertisement
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (16/8/2023).
Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Imamudin sebagai Hakim Ketua, dan diikuti terdakwa secara online dari rumah tahanan (rutan). Sidang pembacaan tuntutan ini baru terlaksana setelah pada pekan sebelumnya tertunda karena tuntutan dari JPU belum siap.
JPU dalam sidang ini, Hanifah, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain.
"Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas dasar itu, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prasetyo.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Aminudin, mengatakan akan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada 22 Agustus mendatang.
"Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasehat hukum dan penasehat hukum antarkan ke rutan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, mengatakan minggu depan tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan.
"Terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi secara lisan," ungkapnya.
Tim penasihat hukum kata dia, akan menerima risiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Dan apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement