Advertisement
Nelayan di Kulonprogo Difasilitasi untuk Dapatkan Sertifikat Kelaikan Kapal
Nelayan sedang bekerja sama mendorong kapal ke pantai, di Pantai Bugel, Senin (31/12/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulonprogo, memfasilitasi nelayan setempat mendapatkan sertifikat kelaikan kapal perikanan untuk memajukan perikanan tangkap di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Baru 130 Nelayan di Kulonprogo yang Punya NIB
Advertisement
Kepala DKP Kulonprogo Trenggono Trimulyo, Minggu (20/8/2023), mengatakan sertifikat kelaikan kapal perikanan sangat penting karena sebagai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"DKP Kulon Progo berupaya memfasilitasi dan melakukan peningkatan kapasitas untuk bersama sama memajukan perikanan tangkap di Kulon Progo," kata Trenggono.
Ia mengatakan sertifikat kelaikan kapal perikanan merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, bahkan jaminan kredit usaha.
"Dokumen ini memberikan kemudahan dalam pendataan jika adanya bahaya di laut saat berlayar," katanya.
Setelah adanya Penerbitan Kapal Perikanan (Pas kecil), lanjut Trenggono, DKP Kulon Progo memberikan bimbingan teknis pengisian penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (pas kecil) nelayan.
"Kami memberikan bimbingan teknis secara efektif dan efisien dalam mengurus penerbitan pas kecil bagi nelayan," katanya.
Sementara itu, nelayan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap Narsun mengatakan prosedur layanan sertifikat kelaikan kapal perikanan sangat mudah.
Kelaikan berkaitan dengan keselamatan, dengan diterbitkannya kelaikan maka sudah aman untuk melaut. Kelaikan kapal perikanan berlaku untuk kapal 5-20 grosston yang dipercayakan kelaikannya kepada kepala pelabuhan perikanan.
Untuk Kabupaten Kulon Progo belum diadakan kelaikan kapal perikanan karena perahu masih di bawah lima grosston (GT).
"Meskipun GT kecil tetap ada kelaikan kapal untuk diri nelayan itu sendiri misalnya adanya pemadam kebakaran api ringan, life jacket, kapal tidak bocor, mesin sesuai, alat tangkap ramah lingkungan, dan sesuai dengan kondisi perizinannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Terjadi Selasa Esok
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Investor Kereta Gantung Prambanan Siap Paparan ke Pemda DIY
- Parkir Nontunai Mulai Diterapkan di Bantul
- Jadwal Lengkap KA Bandara Jogja-YIA Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement







