SDN Kandangan 2 Sleman Dapat Tambahan Siswa, Kini Total 2 Murid
SDN Kandangan 2 Sleman akhirnya mendapat dua siswa baru pada SPMB 2026. Sekolah masih membuka pendaftaran karena kuota belum terpenuhi.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah, mengatakan saat ini KPU membuka kesempatan bagi siapapun untuk memberikan masukan bagi DCS yang telah ditetapkan.
"Boleh siapa saja memberikan masukan untuk calon-calon DCS tapi perlu memberikan bukti dan identitas," kata Ibah dihubungi Sabtu, (19/8/2023).
DCS yang telah ditetapkan berasal dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Kemudian masih ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Baca juga: Deretan Negara yang Tidak Punya Hari Kemerdekaan
Dari PKB, DCS dari daerah pemilihan (dapil) satu sampai lima, untuk laki-laki, total ada 23 orang dan 17 perempuan. Gerindra ada 22 laki-laki dan 18 perempuan. PDIP ada 21 laki-laki dan 19 perempuan. Golkar ada 23 laki-laki dan 17 perempuan. Nasdem ada 23 laki-laki dan 17 perempuan. Gelora ada 3 laki-laki dan 1 perempuan. PKS ada 24 laki-laki dan 16 peremuan. PKN ada 6 laki-laki dan 6 perempuan.
Kemudian DCS dari Partai Hanura total ada 5 laki-laki dan 3 perempuan. Garuda ada 1 laki-laki dan 4 perempuan. PAN ada 21 laki-laki dan 19 perempuan. PBB ada 11 laki-laki dan 8 perempuan. Demokrat 19 laki-laki dan 8 perempuan. PSI 10 laki-laki dan 11 perempuan. Perindo 2 laki-laki dan 3 perempuan. PPP ada 21 laki-laki dan 11 perempuan. Ummat ada 17 laki-laki dan 7 perempuan.
"Setelah ini nanti bulan September masuk tahapan daftar calon tetap [DCT]. Mulai dari 24 September sampai 4 November urutannya pencermatan rancangan DCT, penyusunan dan penetapan DCT, dan pengumuman DCT," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah, mengatakan terdapat beberapa hal yang dapat mengubah susuan DCS seperti hasil klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat.
"Terdapat kondisi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak memenuhi syarat. Dengan begitu KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pengganti calon sementara," kata Hidayatut dihubungi Minggu, (20/8/2023).
Selain ketentuan hasil klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, DCS dapat diganti dalam hal calon sementara terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dan meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SDN Kandangan 2 Sleman akhirnya mendapat dua siswa baru pada SPMB 2026. Sekolah masih membuka pendaftaran karena kuota belum terpenuhi.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.