Advertisement
Ini Ritual Agar Jenglot Seharga Rp17 Juta Bisa Datangkan Uang Gaib, Penipu Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Jenglot atau boneka kecil biasanya berwujud menyeramkan kerap dianggap membawa keajaiban. Seorang pria di Kretek, Bantul, HH, 48, menjualnya kepada korban seharga Rp17 juta dan menjanjikan bisa mendatangkan uang gaib lewat sejumlah ritual.
Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, menjelaskan penipuan ini terjadi pada 16 Juli 2023 di indekos HH, di Komplek Topeng Mas, Depok, Kalurahan Parangtritis, Kretek. "Korban [yang adalah pemilik indekos] ditawari pelaku supaya membeli barang gaib yaitu jenglot," katanya kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Advertisement
Jenglot itu berwujud seperti manusia kecil, hitam dan berambut panjang. Jenglot disimpan pelaku dalam sebuah kotak kayu. Dari keterangan polisi, jenglot itu terbuat dari mika. Kepada korban yang tak lain adalah pemilik kos tempatnya tinggal, HH menyebut jenglot yang itu bisa hidup dan mendatangkan kekayaan.
"Pelaku mengatakan untuk menarik uang gaib, korban harus melakukan ritual yakni dengan memandikan jenglot menggunakan kembang tujuh rupa, air zamzam dan dupa melati setiap malam jumat. Nantinya uang gaib itu akan datang sendiri," katanya.
Merasa tertarik, korban pun membeli jenglot tersebut seharga Rp17 juta. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali, yakni Rp7 juta secara tunai pada 16 Juli, Rp3 juta secara tunai pada 26 Juli dan Rp7 juta melalui transfer bank pada 29 Juli. Setelah mendapatkan jenglotnya, pelaku pun mencoba ritual yang disebutkan pelaku.
Ritual sudah dilakukan sampai tiga kali namun tidak ada hasilnya. Tidak ada uang gaib yang datang dan jenglot itu pun tidak bisa hidup. "Dari situ korban merasa ditipu pelaku, kemudian pada hari Selasa 15 Agustus 2023 korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek," katanya.
BACA JUGA: Ricuh, Suporter Jatuh dari Tribun, PSIS dan Persib Terancam Disanksi
Pelaku pun kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Kretek Bantul. Atas perbuatannya, HH diduga melakukan penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tertipu pada iming-iming yang tidak valid. "Ini bukan jenglot asli. Saya juga tidak tahu yang asli bagaimana, tapi yang jelas ini dari mika. Tapi rambutnya rambut asli," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Gempa Magnitudo 5 Ditenggara Cilacap, BPBD: Kami Masih Lakukan Pemantauan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Hasil ASPD Optimal, Dinas Pendidikan Gunungkidul Gelar Tryout
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
Advertisement
Advertisement