Advertisement

Promo November

Ini Ritual Agar Jenglot Seharga Rp17 Juta Bisa Datangkan Uang Gaib, Penipu Ditangkap

Lugas Subarkah
Senin, 21 Agustus 2023 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Ini Ritual Agar Jenglot Seharga Rp17 Juta Bisa Datangkan Uang Gaib, Penipu Ditangkap Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, menunjukkan jenglot yang dijual HH, Senin (21/9/2023) - Harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Jenglot atau boneka kecil biasanya berwujud menyeramkan kerap dianggap membawa keajaiban. Seorang pria di Kretek, Bantul, HH, 48, menjualnya kepada korban seharga Rp17 juta dan menjanjikan bisa mendatangkan uang gaib lewat sejumlah ritual.

Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, menjelaskan penipuan ini terjadi pada 16 Juli 2023 di indekos HH, di Komplek Topeng Mas, Depok, Kalurahan Parangtritis, Kretek. "Korban [yang adalah pemilik indekos] ditawari pelaku supaya membeli barang gaib yaitu jenglot," katanya kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Advertisement

Jenglot itu berwujud seperti manusia kecil, hitam dan  berambut panjang. Jenglot disimpan pelaku dalam sebuah kotak kayu. Dari keterangan polisi, jenglot itu terbuat dari mika. Kepada korban yang tak lain adalah pemilik kos tempatnya tinggal, HH menyebut jenglot yang itu bisa hidup dan mendatangkan kekayaan.

"Pelaku mengatakan untuk menarik uang gaib, korban harus melakukan ritual yakni dengan memandikan jenglot menggunakan kembang tujuh rupa, air zamzam dan dupa melati setiap malam jumat. Nantinya uang gaib itu akan datang sendiri," katanya.

Merasa tertarik, korban pun membeli jenglot tersebut seharga Rp17 juta. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali, yakni Rp7 juta secara tunai pada 16 Juli, Rp3 juta secara tunai pada 26 Juli dan Rp7 juta melalui transfer bank pada 29 Juli. Setelah mendapatkan jenglotnya, pelaku pun mencoba ritual yang disebutkan pelaku.

Ritual sudah dilakukan sampai tiga kali namun tidak ada hasilnya. Tidak ada uang gaib yang datang dan jenglot itu pun tidak bisa hidup. "Dari situ korban merasa ditipu pelaku, kemudian pada hari Selasa 15 Agustus 2023 korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek," katanya.

BACA JUGA: Ricuh, Suporter Jatuh dari Tribun, PSIS dan Persib Terancam Disanksi

Pelaku pun kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Kretek Bantul. Atas perbuatannya, HH diduga melakukan penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak tertipu pada iming-iming yang tidak valid. "Ini bukan jenglot asli. Saya juga tidak tahu yang asli bagaimana, tapi yang jelas ini dari mika. Tapi rambutnya rambut asli," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement