Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Bantul sudah memasang iklan luar ruangan untuk pemilu 2024. Merespons hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menyebut pemasangan iklan seperti baliho tersebut belum bisa disebut kampanye karena belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan pihaknya telah memantau dan menemukan beberapa bacaleg sudah memasang iklan luar ruang seperti baliho dan sebagainya. “Ya sudah banyak, tapi jumlahnya berapa saya juga belum tahu,” ujarnya, Selasa (22/8/2023).
Meski demikian, iklan-iklan tersebut menurutnya belum bisa disebut alat peraga karena mereka belum ditetapkan dalam DCT dan belum masuk masa kampanye. “Belum bisa dikatakan alat peraga kampanye, karena masa kampanye baru bisa dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT. Artinya tanggal 28 November,” katanya.
Maka Bawaslu belum bisa menindak iklan-iklan tersebut jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun ia memastikan akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga: Calon Wisudawan UGM Dapat Pembekalan dari Ganjar Pranowo dan Menteri Investasi
“Akan kami lihat, apakah itu masuk dalam hal-hal yang harus kita koordinasikan. Untuk proses itu harus ada koordinasi dengan instansi lain. Tidak bisa Bawaslu bergerak sendiri, karena ini masih di luar masa kampanye,” paparnya.
Bawaslu Bantul akan mengkaji regulasi mana yang sesuai untuk menindaklanjuti iklan-iklan tersebut. “Kedua, kami juga akan bangun komunikasi dengan peserta pemilu terutama partai politik terutama terkait hal-hal yang sudah mulai marak itu,” ungkapnya.
Dalam PKPU No. 15/2023 tentang Pemilu, ia mengakui ada satu pasal yang memperkenankan peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dalam batasan tertentu. Maka ia akan lihat pemasangan iklan tersebut melanggar batas-batas dalam PKPU ini atau tidak.
Selain itu, ia juga belum bisa menindak tegas apabila ada bacaleg yang melakukan kegiatan bagi-bagi sembako atau semacamnya. “Karena sekarang belum masuk dalam masa kampanye, maka pendekatannya akan kami lakukan secara persuasif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Parade Kendaraan Nir Emisi Digelar, Pemkot Jogja Dorong Percepatan Transportasi Ramah Lingkungan
OJK menjatuhkan denda Rp138,94 miliar kepada 329 pelaku pasar modal hingga Mei 2026. Jumlah investor pasar modal juga naik menjadi 27,75 juta.
KPK mendalami hubungan Rita Widyasari dengan tiga korporasi tersangka kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tiga lurah di Depok, Sleman terseret kasus Tanah Kas Desa. Dugaan korupsi TKD menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kecelakaan beruntun di Ngawi melibatkan empat kendaraan. Truk wing box diduga oleng, menabrak motor, mobil, hingga rumah warga di Desa Gemarang.