Tergiur Pinjaman Lunak Tanpa Jaminan, Pengusaha Rumah Makan Ketipu Rp2 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga Kota Bogor, Jawa Barat berinisial OK, 51, dan seorang warga Kudus, Jawa Tengah berinisial KSW, 60, ditangkap polisi karena melakukan diduga melakukan penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan. Akibat ulahnya itu, korban ditengarai mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Selain menangkap OK, dan KSW, saat ini polisi masih mengejar dua tersangka lainnya, yakni SRD, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan SRY warga Sragen, Jawa Tengah.
Advertisement
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan OK dan KSW ditangkap bersadarkan laporan dari UM, 47, warga Karanganyar, Jawa Tengah, pada 8 Juni 2023. Saat itu, UM melaporkan telah terjadi aksi penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan di sebuah indekos di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman.
Awalnya, para pelaku meyakinkan korban seakan-akan ada uang pecahan Rp100.000 dengan jumlah banyak yang bisa ditransaksikan dengan perbandingan 1:3. Selain itu, pelaku meyakinkan kepada korban bahwa pelaku punya alat cetak uang sendiri dengan menunjukkan ke korban uang lembaran Rp100.000 yang belum dipotong dan ada sedikit cacat.
"Para pelaku juga menunjukkan contoh dua lembar uang ratusan ribu rupiah yang belum dipotong dan uang itu bisa disetor tunai di mesin ATM. Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban jika uang yang dipinjam asli adanya dan bisa untuk bertransaksi," kata Tri di Mapolda DIY, Selasa (22/8/2023).
BACA JUGA: Ini Ritual Agar Jenglot Seharga Rp17 Juta Bisa Datangkan Uang Gaib, Penipu Ditangkap
Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku pun memberikan pinjaman kepada korban dengan perbandingan 1:2,5, di mana pelaku memberikan pinjaman kepada korban Rp14 miliar dan korban hanya mengembalikan Rp6 miliar dalam waktu empat tahun. "Tetapi konsekuensinya, korban diminta membayar uang DP sebesar 33 persen dari total pinjaman dengan menyerahkan uang pecahan dolar saat pencairan," ucap Tri.
Awal mula pengungkapan kasus tersebut, kata Tri, ketika KSW bersama SRD menemui korban pada Mei 2023 di rumah makan milik korban. Saat itu pelaku mengaku dapat memberikan pinjaman kepada korban tanpa jaminan.
Korban yang tertarik pun menyiapkan uang tunai senilai US$130.000 (sekitar Rp2 miliar) sebagai jaminan keseriusan bahwa korban bisa mengembalikan uang pinjaman.
Pada 2 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, SRD, dan KSW menunjukkan contoh uang yang akan dipinjamkan kepada korban. Setelah itu, korban juga ditunjukkan oleh pelaku proses pemotongan lembaran uang (pecahan Rp100.000 emisi 2016).
"Kemudian pelaku memberikan tiga lembar uang kepada korban. Tidak lama uang dari pelaku tersebut disetor tunai di mesin ATM dan akhirnya diterima di mesin ATM. Ini membuat korban semakin yakin. Oleh karena itu, korban menyanggupi permintaan pelaku," jelasnya.
Pada 8 Juni 2023, SRD mengumpulkan pelaku lainnya di salah satu hotel di daerah prambanan. Di tempat tersebut ada pembagian tugas untuk mengeksekusi uang tunai US$130.000 milik korban.
Saat itu SRD bertugas mendampingi OK bertemu dengan korban di salah satu indekos di kawasan Condongcatur. Sedangkan pelaku lainnya KSW dan SRY berada di area parkir.
Saat bertemu dengan korban, pelaku SRD meminta korban menunjukkan uang dan meletakkan uang tunai US$130.000 di atas meja. Setelah itu, pelaku OK mengatakan kepada korban jika uang yang akan dipinjam sudah berada di kamar dan menyuruh korban menghitungnya di dalam kamar. "Korban beserta suami masuk kamar, kemudian pelaku OK mengunci pintu kamar dari luar dan membawa lari uang korban dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Tri.
Atas perbuatannya, tersangka OK dan KSW pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement