Advertisement

Tergiur Pinjaman Lunak Tanpa Jaminan, Pengusaha Rumah Makan Ketipu Rp2 Miliar

Jumali
Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Tergiur Pinjaman Lunak Tanpa Jaminan, Pengusaha Rumah Makan Ketipu Rp2 Miliar Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan dengan kerugian mencapai Rp2 miliar di Mapolda DIY, Selasa (22/8/2023). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga Kota Bogor, Jawa Barat berinisial OK, 51, dan seorang warga Kudus, Jawa Tengah berinisial KSW, 60, ditangkap polisi karena melakukan diduga melakukan penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan. Akibat ulahnya itu, korban ditengarai mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Selain menangkap OK, dan KSW, saat ini polisi masih mengejar dua tersangka lainnya, yakni SRD, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan SRY warga Sragen, Jawa Tengah. 

Advertisement

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan OK dan KSW ditangkap bersadarkan laporan dari UM, 47, warga Karanganyar, Jawa Tengah, pada 8 Juni 2023. Saat itu, UM melaporkan telah terjadi aksi penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan di sebuah indekos di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman.

Awalnya, para pelaku meyakinkan korban seakan-akan ada uang pecahan Rp100.000 dengan jumlah banyak yang bisa ditransaksikan dengan perbandingan 1:3. Selain itu, pelaku meyakinkan kepada korban bahwa pelaku punya alat cetak uang sendiri dengan menunjukkan ke korban uang lembaran Rp100.000 yang belum dipotong dan ada sedikit cacat.

"Para pelaku juga menunjukkan contoh dua lembar uang ratusan ribu rupiah yang belum dipotong dan uang itu bisa disetor tunai di mesin ATM. Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban jika uang yang dipinjam asli adanya dan bisa untuk bertransaksi," kata Tri di Mapolda DIY, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA: Ini Ritual Agar Jenglot Seharga Rp17 Juta Bisa Datangkan Uang Gaib, Penipu Ditangkap

Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku pun memberikan pinjaman kepada korban dengan perbandingan 1:2,5, di mana pelaku memberikan pinjaman kepada korban Rp14 miliar dan korban hanya mengembalikan Rp6 miliar dalam waktu empat tahun. "Tetapi konsekuensinya, korban diminta membayar uang DP sebesar 33 persen dari total pinjaman dengan menyerahkan uang pecahan dolar saat pencairan," ucap Tri.

Awal mula pengungkapan kasus tersebut, kata Tri, ketika KSW bersama SRD menemui korban pada Mei 2023 di rumah makan milik korban. Saat itu pelaku mengaku dapat memberikan pinjaman kepada korban tanpa jaminan.

Korban yang tertarik pun menyiapkan uang tunai senilai US$130.000 (sekitar Rp2 miliar) sebagai jaminan keseriusan bahwa korban bisa mengembalikan uang pinjaman.

Pada 2 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, SRD, dan KSW menunjukkan contoh uang yang akan dipinjamkan kepada korban. Setelah itu, korban juga ditunjukkan oleh pelaku proses pemotongan lembaran uang (pecahan Rp100.000 emisi 2016).

"Kemudian pelaku memberikan tiga lembar uang kepada korban. Tidak lama uang dari pelaku tersebut disetor tunai di mesin ATM dan akhirnya diterima di mesin ATM. Ini membuat korban semakin yakin. Oleh karena itu, korban menyanggupi permintaan pelaku," jelasnya.

Pada 8 Juni 2023, SRD mengumpulkan pelaku lainnya di salah satu hotel di daerah prambanan. Di tempat tersebut ada pembagian tugas untuk mengeksekusi uang tunai US$130.000 milik korban.

Saat itu SRD bertugas mendampingi OK bertemu dengan korban di salah satu indekos di kawasan Condongcatur. Sedangkan pelaku lainnya KSW dan SRY berada di area parkir.

Saat bertemu dengan korban, pelaku SRD meminta korban menunjukkan uang dan meletakkan uang tunai US$130.000 di atas meja. Setelah itu, pelaku OK mengatakan kepada korban jika uang yang akan dipinjam sudah berada di kamar dan menyuruh korban menghitungnya di dalam kamar. "Korban beserta suami masuk kamar, kemudian pelaku OK mengunci pintu kamar dari luar dan membawa lari uang korban dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Tri.

Atas perbuatannya, tersangka OK dan KSW pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021

News
| Minggu, 28 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement