Modus Tukar Uang, 2 WNA Gasak Rp4,2 Juta di Gunungkidul
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Cliffbar Puncak Segoro Gunungkidul - Instagram/Puncak Segoro
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mendesak kepada pemkab setempat untuk segera menyosialiasikan kebijakan kenaikan tarif retribusi wisata. Langkah ini sebagai upaya untuk pemberitahuan sehingga tidak menimbulkan gejolak pada saat kebijakan tersebut diberlakukan.
Anggota DPRD Gunungkidul sekaligus Ketua Panitia Khusus yang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta mengatakan, pembahasan raperda telah usai. Hal ini ditandai adanya kesepakatan bersama antara DPRD dengan bupati dalam rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (22/8/2023).
Dia menjelaskan, ada kesepakatan untuk menaikan tarif retribusi wisata, khususnya di kawasan pantai. Selain itu, juga ada kebijakan menghapus wacana penerapan retribusi per destinasi sehingga penarikan tetap berdasarkan tiket per kawasan.
“Memang sempat alot pembahasan, tapi berjalan dengan lancar dengan sejumah kesepakatan. Salah satunya menaikan tarif retribusi masuk pantai,” katanya.
BACA JUGA: Tahun Depan Harga Tiket Masuk Pantai Gunungkidul Bakal Naik Rp5.000
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, pemberlakuan tarif baru baru terlaksana di awal Januari 2024 mendatang. Meski demikian, Sumaryanta mengingatkan kepada pemkab agar mengencarkan sosialisasi agar tidak menimbulkan gejolak saat diberlakukan.
“Masih ada waktu dan sosialisasi kenaikan tariff harus digencarkan agar calon pengunjung tidak kaget,” katanya.
Sesuai dengan draf rancangan yang telah disepakati bersama, kenaikan tertinggi terjadi pada retribusi masuk kawasan Pantai Baron. Tariff yang berlaku sekarang Rp10.000 per orang (sudah termasuk asuransi Rp500 per orang), rencananya akan naik menjadi Rp15.000 per orang.
Kenaikan tarif juga berlaku pada kawasan Pantai Wediombo, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang. Di sejumlah objek ini, tarif yang berlaku sekarang sebesar Rp5.000 per orang (sudah termasuk asuransi), namun mulai tahun depan naik menjadi Rp8.000 per orang di setiap destinasinya.
“Tida semua naik karena untuk kawasan Pantai Siung dan Ngedan tetap sama dengan nominal Rp5.000 per orang, sekali masuk,” katanya.
BACA JUGA: Pemda DIY Didorong Lebih Inovatif dan Kreatif, Ini Alasannya
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana saat dikonfirmasi berjanji akan menyosialisasikan adanya kebijakan tariff baru di kawasan pantai. Sosialisasi akan digencarkan sebelum pemberlakuan yang dimulai 1 Januari 2024.
“Untuk kenaikannnya sudah tertuang didalam raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.
Menurut dia, sosialisasi diperlukan agar pelaksanaan perda berjalan dengan baik sehingga masyarakat atau calon pengunjung tahu tentang pemberlakukan tarif yang baru. “Masih ada waktu untuk sosialisasi dan saya janji, sebelum tariff baru berlaku, kami sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.