Dewan Minta Kenaikan Tarif Masuk Pantai di Gunungkidul Disosialisasikan Agar Tidak Menimbulkan Gejolak
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mendesak kepada pemkab setempat untuk segera menyosialiasikan kebijakan kenaikan tarif retribusi wisata. Langkah ini sebagai upaya untuk pemberitahuan sehingga tidak menimbulkan gejolak pada saat kebijakan tersebut diberlakukan.
Anggota DPRD Gunungkidul sekaligus Ketua Panitia Khusus yang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta mengatakan, pembahasan raperda telah usai. Hal ini ditandai adanya kesepakatan bersama antara DPRD dengan bupati dalam rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (22/8/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, ada kesepakatan untuk menaikan tarif retribusi wisata, khususnya di kawasan pantai. Selain itu, juga ada kebijakan menghapus wacana penerapan retribusi per destinasi sehingga penarikan tetap berdasarkan tiket per kawasan.
“Memang sempat alot pembahasan, tapi berjalan dengan lancar dengan sejumah kesepakatan. Salah satunya menaikan tarif retribusi masuk pantai,” katanya.
BACA JUGA: Tahun Depan Harga Tiket Masuk Pantai Gunungkidul Bakal Naik Rp5.000
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, pemberlakuan tarif baru baru terlaksana di awal Januari 2024 mendatang. Meski demikian, Sumaryanta mengingatkan kepada pemkab agar mengencarkan sosialisasi agar tidak menimbulkan gejolak saat diberlakukan.
“Masih ada waktu dan sosialisasi kenaikan tariff harus digencarkan agar calon pengunjung tidak kaget,” katanya.
Sesuai dengan draf rancangan yang telah disepakati bersama, kenaikan tertinggi terjadi pada retribusi masuk kawasan Pantai Baron. Tariff yang berlaku sekarang Rp10.000 per orang (sudah termasuk asuransi Rp500 per orang), rencananya akan naik menjadi Rp15.000 per orang.
Kenaikan tarif juga berlaku pada kawasan Pantai Wediombo, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang. Di sejumlah objek ini, tarif yang berlaku sekarang sebesar Rp5.000 per orang (sudah termasuk asuransi), namun mulai tahun depan naik menjadi Rp8.000 per orang di setiap destinasinya.
“Tida semua naik karena untuk kawasan Pantai Siung dan Ngedan tetap sama dengan nominal Rp5.000 per orang, sekali masuk,” katanya.
BACA JUGA: Pemda DIY Didorong Lebih Inovatif dan Kreatif, Ini Alasannya
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana saat dikonfirmasi berjanji akan menyosialisasikan adanya kebijakan tariff baru di kawasan pantai. Sosialisasi akan digencarkan sebelum pemberlakuan yang dimulai 1 Januari 2024.
“Untuk kenaikannnya sudah tertuang didalam raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.
Menurut dia, sosialisasi diperlukan agar pelaksanaan perda berjalan dengan baik sehingga masyarakat atau calon pengunjung tahu tentang pemberlakukan tarif yang baru. “Masih ada waktu untuk sosialisasi dan saya janji, sebelum tariff baru berlaku, kami sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perempuan Ditemukan Meninggal di Hotel Semarang, Polisi Dalami Bekas Cekikan
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- 8.712 Anak di Bantul Belum Punya KIA, Ini Penyebabnya
- Dinkes Kulonprogo Intensifkan Skrining Kesehatan Mental pada Anak Sekolah
- Cawali Dokter Hasto Wardoyo Tegaskan Pelayanan Inklusif Diisi Semangat Wujudkan Pemerintahan Bersih Bebas Korupsi
- JCWTF Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Wotawati Gunungkidul
- DIY Siaga Darurat Hidrometeorologi, Masyarakat Didorong Aktif Mitigasi Bencana
Advertisement
Advertisement