Advertisement
Izin Penetapan Lokasi Tol Jogja-Solo Seksi III Terhambat Perbedaan Data

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Adanya Perbedaan data Pemda DIY dengan situasi di lapangan membuat izin penetapan lokasi (IPL) Tol Jogja-Solo Seksi III atau Tol Jogja-YIA untuk trase Kulonprogo belum terbit. Padahal, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY telah menggelar konsultasi publik empat bulan yang lalu.
Menurut Dispertaru DIY, IPL belum dapat diajukan ke Gubernur DIY untuk mendapatkan persetujuan penetapan lokasi karena ada sekitar 10% warga Kulonprogo yang belum memberikan persetujuan atas penetapan bidang terdampak. Tidak diberikannya persetujuan itu karena warga terdampak tidak hadir saat konsultasi publik.
Advertisement
Hal tersebut dibenarkan oleh Dukuh Kaligalang, Kalurahan Kaliagung, Sentolo bernama Sumadi. Sumadi menceritakan terjadi permasalahan administratif terkait dengan pencatutan nama warga terdampak jalan tol atas bidang tanah yang ada. Permasalahan tersebut menyebabkan ketidakhadiran warga.
Dispertaru DIY lantas mengirimkan surat yang berisi daftar warga terdampak yang tidak hadir dalam sesi konsultasi publik jalan tol. Dalam surat yang ditujukan untuk Kalurahan Kaliagung tersebut, terdapat enam nama warga yang diklaim tidak hadir. Salah satu nama yang tercatat yaitu Kelik Kristianto.
“Pak Kelik itu tercatat sebagai warga yang tanahnya terdampak tol. Padahal Pak Kelik itu tidak punya tanah di titik B. Tanah di titik B itu yang memiliki namanya Giyanti,” kata Sumadi ditemui di Padukuhan Nglotak, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: Teler Habis Makan Kecubung, Remaja di Jogja Jadi Korban Penganiayaan
Selain itu, ada nama Wagiyo. Menurut Sumadi, Wagiyo menjadi salah satu warga terdampak jalan tol. Namun dia tidak menghadiri sesi konsultasi publik. Musababnya adalah Wagiyo tidak mendapat undangan konsultasi publik. Baru beberapa hari ini diketahui bahwa dia menjadi salah satu warga terdampak. "Wagiyo tidak tahu apakah tanahnya terdampak tol atau tidak, wong tidak ada undangan. Di rencana awal saja memang tidak ada nama Wagiyo. Tapi kok kemudian dia ditagih untuk mengumpulkan [fotokopi sertifikat, KTP, dan KK]," ucapnya.
Sumadi juga menerangkan data yang ada di Dispertaru DIY tidak sesuai dengan data lapangan. Salah satu warganya yang lain dicatut namanya untuk tanah terdampak yang justru tidak dia punyai. “Data yang ada di kalurahan saja tidak sama dengan yang ada di lapangan. Ada yang salah lokasi penetapan bidang terdampak juga. Warga saya itu tidak punya tanah di titik A, tapi kok di undangan konsultasi publik tercatat atas nama dia,” kata Sumadi ditemui di Padukuhan Nglotak, Rabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Jogja Dekat Malioboro: Ada Pameran, Museum Vredeburg Buka Sampai Malam Akhir Pekan Ini
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Penjualan Ilegal BBM Subsidi Diungkap, Polresta Jogja: Petugas SPBU Diduga Terima Tips
- Sumbu Filosofi: Rumah yang Menempel Jeron Beteng Akan Direlokasi, Begini Penjelasan Sultan Jogja
- Bagian Sumbu Filosofi, Beteng Kraton Jogja Dikembalikan Seperti Semula, Begini Gambarannya
- Begini Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA
- Jadwal Keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement