Advertisement
Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Rp3,7 Miliar ke Kejati DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka kasus mafia tanah kas desa, Krido Suprayitno senilai Rp3,7 miliar.
“Tersangka KS [Krido Suprayitno] selaku mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang [Dispertaru] DIY telah mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejati DIY dengan jumlah total sebesar Rp.3,7 miliar,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis (24/8/2203).
Advertisement
Sebelumnya, menurut Herwatan, pada 18 Juli 2023, penyidik Kejati DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka Krido Suprayitno yang diserahkan oleh keluarga dan penasehat hukumnya senilai Rp300 juta.
BACA JUGA: Sidang Mafia Tanah Kas Desa: Sempat Membantah Terima Suap dari Robinson, Krido Akhirnya Mengakui
Kemudian pada 1 Agustus 2023, keluarga Krido Suprayitno kembali menyerahkan uang gratifikasi senilai Rp1,3 miliar ke Kejati DIY. Setelah itu pada 9 Agustus 2023 dilakukan pengembalian uang gratifikasi senilai Rp300 juta. Lalu pada 15 Agustus 2023 dilakukan pengembalian uang gratifikasi senilai Rp700 juta.
Sebelumnya, Krido telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman yang menyeret Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.
Atas dugaan perbuatan tersebut terjadi kerugian negara dalam hal ini Kalurahan Caturtunggal senilai Rp2,9 miliar dan Krido diduga menerima gratifikasi Rp4,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Sampah di Depo Membeludak dan Meluber, Warga Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Jogja
- PHRI DIY Khawatirkan Dampak Larangan Study Tour
- Didemo Warga Pengok akibat Sampah Depo Membeludak, Begini Jawaban DLH Jogja
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
Advertisement
Advertisement