UGM Temukan Residu PVC di Lokasi Api Misterius Seyegan
UGM menemukan residu PVC di lokasi fenomena api Seyegan, Sleman. Tim peneliti menyimpulkan sumber api bukan berasal dari gas alam dan kini fokus mencari pemanti
Sampah - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Wewenang pengelolaan sampah yang diberikan kepada kabupaten/kota, membuat Pemkab Sleman bersiap dengan beragam skenario untuk mengolah sampahnya. Mengandalkan tren produksi sampah yang terus merosot, serta dua pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), Pemkab Sleman berupaya semaksimal mungkin mengelola sampah di Sleman.
Bukan tanpa rencana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani terus mendorong masyarakat untuk memilah dan mengurangi produksi sampahnya. Sebelumnya rata-rata produksi sampah di Sleman mencapai 330 ton per hari.
Sementara laporan terakhir produksi sampah di Sleman 173 ton yang dikelola DLH Sleman dan 81 ton dikelola swasta atau total keseluruhan saat ini prilaku sampah Sleman menjadi 254 ton per hari.
"Ada pengurangan kurang lebih sekitar 76 ton," kata Epi pada Minggu (27/8/2023).
Selain mengandalkan tren penurunan produksi sampah oleh masyarakat, Sleman tengah menyiapkan dua TPST untuk menangani sampah yang ada di Sleman.
BACA JUGA: Tak Kunjung Dapat Lahan TPST, Pemkot Usul Pengadaan Alat Pembakar Sampah
"Kami sudah menyiapkan bagaimana kita mengolah sampah yaitu dengan TPST. Mungkin tahun 2023 ini kami akan punya dua TPST di wilayah Kalasan dan Minggir," katanya.
Proyeksinya, dua TPST tersebut mampu mengelola 100-160 ton sampah per hari. Bila produksi rata-rata sampah Sleman saat ini 254 ton per hari, sekitar 160 ton sampahnya akan dikelola dua TPST. Meskipun belum mampu mengelola seluruh sampah, setidaknya sekitar 60% bisa tertangani dan menyisakan 90-100 ton sampah.
"Harapannya ya kita bersamaan, kami menyediakan sarana. Tetapi masyarakat ya membantu kami mengurangi sampah. Sehingga harapannya sampah yang masuk masih menjadi tanggungan kita untuk dikelola itu semakin hari semakin berkurang," jelasnya.
Kendati demikian, Epi menegaskan bukan berarti ketika wewenang diserahkan, Kabupaten/Kota lalu tidak bisa lagi membuang ke TPA Piyungan. Estimasinya sampah masih bisa dibuang di TPA Piyungan, walaupun kemungkinan dengan jumlah dan jenis tertentu saja.
"Bukan berati kalau itu diserahkan Kabupaten/Kota kita tidak bisa membuang ke TPA Piyungan. Karena kemarin pun kami ditanya, berapa yang mau dibuang ke TPA Piyungan. Walaupun besok TPA Piyungan kuotanya tidak seperti kemarin-kemarin, enggak. Tetapi pasti akan ditekan lah," ungkapnya.
"Persyaratan yang dibawa ke sana pun nanti kami belum tahu apakah betul residu masih bisa dibawa atau hanya sampah organik yang dibawa ke sana. Ini semua ya kira-kira ke depan kita kaya gitu."
Gerakan-gerakan pengelolaan sampah di kalurahan maupun oleh kalangan warga, juga diandalkan dalam membantu pengelolaan sampah di Sleman. Beberapa di antaranya Sinduadi, Tirtoadi, Pandowoharjo dan lokasi lainnya mulai aktif mengelola sampahnya.
"Ke depan saya pikir dengan kondisi saat ini pengelolaan sampah itu diserahkan kabupaten/kota ya kami akan berupaya melaksanakan itu. Alhamdulilah kan sudah dibantu berbagai pihak, oleh karena itu saya yakin lah bisa kita untuk menjalankan perintah dari Bapak Gubernur [Sultan HB X]," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UGM menemukan residu PVC di lokasi fenomena api Seyegan, Sleman. Tim peneliti menyimpulkan sumber api bukan berasal dari gas alam dan kini fokus mencari pemanti
KPU Kota Jogja menggelar simulasi pemungutan suara inklusif bagi siswa disabilitas di SLB Negeri Pembina untuk meningkatkan kesiapan menghadapi Pemilu 2029.
Harga emas Pegadaian hari ini, 29 Juni 2026, untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 bergerak bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback lengkapnya.
Indonesia mendorong pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan pada forum APEC Tourism Ministerial Meeting 2026.
BMKG memprakirakan cuaca mayoritas kota besar di Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026, berawan hingga hujan ringan. Simak wilayah yang berpotensi hujan lebat.
Pemerintah memastikan aturan komisi ojol maksimal 8 persen mulai berlaku 1 Juli 2026 dan hanya diterapkan untuk layanan ojek online roda dua.