Advertisement
Terjadi 381 Kali Kebakaran di DIY, Mayoritas Akibat Pembakaran Sampah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Selama musim kemarau tahun ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY mencatat ada 381 kejadian kebakaran hingga 28 Agustus 2023. Dari catatan BPBD DIY, kejadian tersebut mayoritas dipicu karena pembakaran sampah.
Jumlah kebakaran tersebut terjadi di Kota Jogja sebanyak 28 kejadian, Kabupaten Bantul (159 kejadian,) Kabupaten Kulonprogo (10 kejadian), Kabupaten Gunungkidul (52 kejadian), dan Kabupaten Sleman (132 kejadian).
Advertisement
Kepala Bidang Penanganan Darurat, Bidang Penanganan Darurat, Lilik Andi Aryanto menyampaikan kejadian kebakaran yang terjadi belakangan salah satu penyebabnya karena pembakaran sampah.
BACA JUGA: Lahan Tebu di Bantul Kebakaran, Api Merembet ke Dua Padukuhan Sekaligus
Menurut Lilik dari total 381 kejadian kebakaran hingga akhir Agustus 2023, kebakaran yang disebabkan karena pembakaran sampah di Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Sleman telah mencapai 97 kejadian, sementara untuk Kota Jogja dan Kabupaten Kulonprogo masih dalam pemetaan.
Selain karena pembakaran sampah menurut Lilik, kebakaran tersebut juga disebabkan karena korsleting listrik dan kelalaian manusia seperti lupa mematikan kompor.
Dengan tingginya kejadian kebakaran karena pembakaran sampah, Lilik pun mengimbau agar masyarakat tidak membakar sampah selama musim kemarau ini.
“Dimohon tidak membakar sampah, karena selain menyebabkan polusi, membakar sampah yang tidak terkendali juga bisa menyebabkan kebakaran di sekitarnya,” katanya.
Selain itu masyarakat juga diimbau lebih berhati–hati dalam melakukan kegiatan yang dapat memicu terjadinya kebakaran, seperti menyalakan api di tempat terbuka.
“Pada saat musim kemarau ini untuk lebih berhati-hati lagi apabila melaksanakan kegiatan di lapangan, dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan, apabila membuat api unggun untuk segera dimatikan apabila acara sudah selesai,” katanya.
Sementara Plt Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad menyampaikan belakangan banyak kejadian kebakaran yang disebabkan pembakaran sampah. Untuk mengantisipasi kebakaran tersebut, Noviar mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan dan sampah.
Larangan membakar sampah telah diatur dalam Perda kabupaten/kota masing-masing. Meski begitu, belakangan masih ditemukan masyarakat yang membakar sampah. Melihat fenomena tersebut, Noviar pun menyerahkan penanganan sanksi pelanggaran tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.
“Itu kabupaten kota, silahkan kabupaten kota seperti apa sangki yang akan dilakukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement