Advertisement

Ongkos Antar Makanan Tidak Seragam, Ojol Dilibatkan dalam Pembahasan Regulasi Tarif

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Ongkos Antar Makanan Tidak Seragam, Ojol Dilibatkan dalam Pembahasan Regulasi Tarif Perwakilan ojek online dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak memasuki kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (29/8/2023). - Harian Jogja/Stefani Yulindriani 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak mendatangi Kantor Gubernur DIY untuk menyampaikan aspirasi agar mereka dilibatkan dalam perumusan Keputusan Gubernur terkait dengan tarif batas bawah dan batas atas (TBB) ojol. 

Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Sapto Paijo menyampaikan belum adanya regulasi yang mengatur mengenai TBB ojol di DIY dinilai cukup memberatkan bagi pengemudi ojol. 

Advertisement

“Selama ini yang kami perjuangkan payung hukum untuk teman-teman belum ada, terutama dalam layanan pengantaran barang dan makanan,” katanya di Kantor Gubernur DIY, Selasa (29/9/2023). 

Menurut Sapto, tak adanya payung hukum tersebut membuat para aplikator menerapkan tarif yang tidak seragam. Perbedaan tersebut, menurut Sapto, cukup memberatkan pengemudi ojol. 

“Dalam layanan [pengantaran] makanan dan barang mereka memasang tarif seenaknya, misalnya double order dari Grab, itu yang diambil yang terjauh, tetapi yang terdekat tidak masuk kami, paling pol kalau masuk hanya Rp2.000, padahal mereka pasang tarif Rp8.000,” katanya. 

BACA JUGA: Ojol Perempuan Kota Jogja Difasilitasi Selter Khusus Istirahat 

Selain itu, menurut Sapto perbedaan tarif yang diterapkan antaraplikator pun mempengaruhi produktivitas pengemudi ojol. Pengenaan tarif yang tinggi menurut Sapto membuat penumpang ojol memilih menggunakan transportasi lainnya. 

Apabila ada regulasi yang mengatur mengenai TBB ojol di DIY, kata Sapto, maka persoalan seperti itu tidak akan terulang kembali.  “Kalau peraturannya diterapkan, dan persaingannya sehat, penumpang pasti kembali ke kami,” katanya. 

Dalam perumusan regulasi tersebut, Sapto berharap pihaknya dilibatkan agar aspirasi pengemudi ojol dapat tertuang. 

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana menyampaikan Pemda DIY akan mengajak pengemudi ojol terlibat dalam perumusan Keputusan Gubernur DIY yang mengatur mengenai tarif TBB ojol.  “Ini kami minta perwakilan ojol ikut serta terlibat merumuskan keputusan gubernur yang akan dibuat, sehingga aspirasinya kami dengarkan sepenuhnya,” katanya. 

Menurut Tri langkah tersebut diambil agar Keputusan Gubernur mengenai TBB ojol dapat mewadahi kepentingan berbagai pihak yang terlibat. “Kan sepakat untuk bareng-bareng rembugan [pembahasan] mencari titik keseimbangan kepentingan kanca-kanca [pengemudi] ojol, kepentingan aplikator dan konsumen,” katanya. 

Menurut Tri ditargetkan proses pembahasan rancangan Keputusan Gubernur DIY tersebut akan dimulai awal September 2023 ini. Untuk target rampungnya Tri tidak menyampaikan, tergantung dari proses yang dilakukan nantinya. 

Dalam perumusannya menurut Tri, Pemda  DIY akan melirik daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa yakni di Bangka Belitung dan Jawa Timur, agar regulasi dibentuk dapat dilaksanakan dengan baik di DIY.  “Ada kesepakatan bersama untuk menentukan batas atasnya berapa, batas bawahnya berapa. Tentu kita bisa mencari referensi daerah lain seperti apa, contohnya di Bangka Belitung dan Jawa Timur, kami lihat pelaksanaan di sana, kami tiru, kami modifikasi agar lebih sesuai dengan pelaksanaan di DIY."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement