Advertisement
Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu Kulonprogo: Tunggu Revisi PKPU
Kampanye - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Di tingkat daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo mengaku menunggu revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Advertisement
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kulonprogo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tindakan yang akan dilakukan KPU RI yang nantinya disosialisasikan ke KPU Kabupaten.
BACA JUGA: Wow! Warga Gunungkidul Panen Singkong Raksasa, Begini Penampakannya
"Sebetulkan kalau Bawaslu Kulonprogo malah menunggu dari KPU. Terkait PKPU 15/2023 itu sebenarnya kami akan melakukan kajian PKPU itu. Tapi begitu ada putusan MK, mungkin akan ada revisi dari KPU di PKPU-nya," kata Djoko dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Oleh adanya putusan dari MK maka Bawaslu Kulonprogo tidak dapat melanjutkan kajian atas PKPU Nomor 15/2023. Kata dia, pada Kamis (31/8/2023), Bawaslu akan bertemu KPU untuk membahas putusan tersebut.
"Kami dapat undangan dari KPU. Undangan itu tentang persiapan pelaksanaan tahapan kampanye. Tapi nanti ada hubungannya dengan putusan MK," katanya.
Tegas Djoko, Bawaslu akan mengikuti proses yang ada dan akan mengawal setiap keputusan termasuk apabila PKPU tersebut direvisi. Dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15/2023 tercantum larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye. "Regulasinya nanti tetap dari KPU paska putusan MK," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih, mengaku pihaknya juga masih menunggu terkait revisi PKPU Nomor 15/2023. "Nanti juga akan ada revisi PKPU tentang Kampanye. Kita tunggu saja," kata Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Petasan di Semarang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
- Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
- Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
- Warga Berburu Berkah Gunungan Grebeg Syawal
- Dua Kecelakaan Saat Malam Takbiran di Gunungkidul, Tiga Meninggal
Advertisement
Advertisement








