Jelang Iduladha, Pengurusan SKKH di Sleman Justru Sepi Peminat
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Kampanye - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Di tingkat daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo mengaku menunggu revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kulonprogo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tindakan yang akan dilakukan KPU RI yang nantinya disosialisasikan ke KPU Kabupaten.
BACA JUGA: Wow! Warga Gunungkidul Panen Singkong Raksasa, Begini Penampakannya
"Sebetulkan kalau Bawaslu Kulonprogo malah menunggu dari KPU. Terkait PKPU 15/2023 itu sebenarnya kami akan melakukan kajian PKPU itu. Tapi begitu ada putusan MK, mungkin akan ada revisi dari KPU di PKPU-nya," kata Djoko dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Oleh adanya putusan dari MK maka Bawaslu Kulonprogo tidak dapat melanjutkan kajian atas PKPU Nomor 15/2023. Kata dia, pada Kamis (31/8/2023), Bawaslu akan bertemu KPU untuk membahas putusan tersebut.
"Kami dapat undangan dari KPU. Undangan itu tentang persiapan pelaksanaan tahapan kampanye. Tapi nanti ada hubungannya dengan putusan MK," katanya.
Tegas Djoko, Bawaslu akan mengikuti proses yang ada dan akan mengawal setiap keputusan termasuk apabila PKPU tersebut direvisi. Dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15/2023 tercantum larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye. "Regulasinya nanti tetap dari KPU paska putusan MK," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih, mengaku pihaknya juga masih menunggu terkait revisi PKPU Nomor 15/2023. "Nanti juga akan ada revisi PKPU tentang Kampanye. Kita tunggu saja," kata Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Pertamina resmi mengubah harga BBM non-subsidi mulai 1 Juni 2026. Pertamax Turbo naik menjadi Rp20.750 per liter, sementara Dexlite dan Pertamina Dex turun lebi
Liverpool resmi memecat Arne Slot usai finis kelima di Liga Inggris 2025/2026. Situasi ini membuka peluang Juventus untuk kembali memburu kiper utama Alisson Be
Nvidia dikabarkan segera meluncurkan PC Windows pertama dengan prosesor buatan sendiri. Langkah ini menjadi tantangan serius bagi Intel dan AMD sekaligus membuk
FIFA menghadapi ancaman gugatan hukum jelang Piala Dunia 2026 terkait rencana pelarangan bendera Iran era pra-revolusi. Polemik ini menambah persoalan Timnas Ir
Sate gosong ternyata dapat meningkatkan risiko kesehatan jika dikonsumsi berlebihan. Simak 11 bahaya sate gosong, mulai dari risiko kanker hingga gangguan pence