WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Sepanjang tahun ini, terdapat tiga kasus perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bantul. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul hingga kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait dengan kasus tersebut.
Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budi Hartono menjelaskan sepanjang 2023 ada tiga kasus perselingkuhan ASN yang terungkap dan masih dalam penyelidikan BKPSDM Bantul. “Yang masih berproses ada tiga, belum selesai,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Sayangnya, dia tidak menyebutkan dari dinas mana saja tiga kasus tersebut, tetapi dia memastikan semuanya berstatus ASN. Dari ketiga kasus tersebut, dia mengungkapkan ada yang berselingkuh dengan sesama ASN. “Ada yang sesama ASN ada yang tidak,” katanya.
BACA JUGA: KASN Sebut sedang Marak Perselingkuhan ASN, Pemkab Sleman Akui Ada Kasus
Dia belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan karena saat ini masih terus berproses pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. “Sanksinya tergantung nanti, tergantung berat-ringannya. Kalau ini belum kelar pemeriksaannya,” paparnya.
Sanksi paling ringan menurutnya sebatas teguran, sementara yang paling berat bisa sampai pada pemecatan. Ia juga mengakui pernah ada ASN Bantul yang dipecat karena perselingkuhan. “Yang dipecat ya ada, tahun lalu kalau ga salah yang kita keluarkan. Tapi memang udah berat, fatal,” katanya.
Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam pengambilan sanksi tersebut. Jika sampai pada pemecatan, berarti kasus itu sudah begitu parah dan tersebar di masyarakat umum. “Yang paling berat itu viral, video dia melakukan itu viral,” kata dia.
Dengan tersebarnya video perselingkuhan ke masyarakat umum, menurutnya itu tidak hanya merugikan kinerja organisasi dan Pemkab tempatnya bekerja, tapi juga seluruh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Adapun terkait dengan perselingkuhan di lingkungan ASN, sudah diatur dalam PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. “Maka imbauannya, ASN jangan seperti itu [selingkuh], sing ndalan, ngerti etika,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Kemenag menegaskan kasus cabul di Pekalongan terjadi di padepokan ilegal, bukan pondok pesantren resmi terdaftar.
Bapanas memastikan harga beras SPHP tetap stabil meski dolar AS naik. Pemerintah jaga pasokan dan subsidi beras nasional.
Jip wisata Merapi di Sleman full booking saat libur Waisak 2026. Wisatawan memadati paket trip medium hingga bunker Merapi.
IRGC Iran klaim serang pangkalan AS di Kuwait sebagai balasan serangan di Bandar Abbas, ketegangan Iran–AS kembali meningkat.
Kokola Group melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) melaksanakan kegiatan penyaluran hewan qurban berupa sapi limosin di Ciamis