Advertisement

Promo November

Ada 3 PNS Bantul Terlibat Selingkuh

Lugas Subarkah
Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Ada 3 PNS Bantul Terlibat Selingkuh Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sepanjang tahun ini, terdapat tiga kasus perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bantul. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul hingga kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait dengan kasus tersebut.

Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budi Hartono menjelaskan sepanjang 2023 ada tiga kasus perselingkuhan ASN yang terungkap dan masih dalam penyelidikan BKPSDM Bantul. “Yang masih berproses ada tiga, belum selesai,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Advertisement

Sayangnya, dia tidak menyebutkan dari dinas mana saja tiga kasus tersebut, tetapi dia memastikan semuanya berstatus ASN. Dari ketiga kasus tersebut, dia mengungkapkan ada yang berselingkuh dengan sesama ASN. “Ada yang sesama ASN ada yang tidak,” katanya.

BACA JUGA: KASN Sebut sedang Marak Perselingkuhan ASN, Pemkab Sleman Akui Ada Kasus

Dia belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan karena saat ini masih terus berproses pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. “Sanksinya tergantung nanti, tergantung berat-ringannya. Kalau ini belum kelar pemeriksaannya,” paparnya.

Sanksi paling ringan menurutnya sebatas teguran, sementara yang paling berat bisa sampai pada pemecatan. Ia juga mengakui pernah ada ASN Bantul yang dipecat karena perselingkuhan. “Yang dipecat ya ada, tahun lalu kalau ga salah yang kita keluarkan. Tapi memang udah berat, fatal,” katanya.

Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam pengambilan sanksi tersebut. Jika sampai pada pemecatan, berarti kasus itu sudah begitu parah dan tersebar di masyarakat umum. “Yang paling berat itu viral, video dia melakukan itu viral,” kata dia.

Dengan tersebarnya video perselingkuhan ke masyarakat umum, menurutnya itu tidak hanya merugikan kinerja organisasi dan Pemkab tempatnya bekerja, tapi juga seluruh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Adapun terkait dengan perselingkuhan di lingkungan ASN, sudah diatur dalam PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. “Maka imbauannya, ASN jangan seperti itu [selingkuh], sing ndalan, ngerti etika,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement