Advertisement

Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024, Simak Tahapannya..

Sunartono
Minggu, 03 September 2023 - 11:47 WIB
Sunartono
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024, Simak Tahapannya.. Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemilihan Presiden yang akan digelar pada 2024 mendatang saat ini sudah memasuki sejumlah tahapan pra pendaftaran. Partai pengusung sosok Capres Cawapres masih membangun koalisi.

Sampai awal September 2023 ini, baru koalisi perubahan yang sudah mendeklarasikan Capres Cawapres dengan mengusung Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar. Koalisi ini merupakan persatuan antara Nasdem, PKB dan PKS. Satu partai lagi yaitu Demokrat menyatakan mundur.

Advertisement

BACA JUGA : Ketum PBNU Minta Jangan Bawa NU soal Capres Cawapres 2024

Koalisi lainnya Gerindra, PAN, Golkar, PBB dan Partai Gelora yang sudah pasti mengusung Prabowo hingga saat ini belum mendeklarasikan sosok cawapresnya. Begitu juga dengan koalisi PDIP, PPP dan Hanura yang mengusung Ganjar Pranowi juga masih menyembunyikan cawapresnya.

Padahal tahapan pendaftaran Capres Cawapres kian dekat. Berdasarkan Peraturan KPU No.3/2022, pendaftaran Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan digelar 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Kemudian masa kampanye pemilu digelar mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang berlangsung antara 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Puncaknya pemungutan dan penghitungan suara pada 14 - 15 Februari 2024. Adapun rekapitulasi penghitungan suara dilakukan 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

BACA JUGA : Cak Imin Jadi Cawapres Anies, PDIP Klaim Untungkan Ganjar di Pilpres 2024

Capres dan Cawapres yang terpilih rencananya akan dilantik dan pengucapan sumpah janji pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

MKMK Pertanyakan Keputusan DPR RI Terkait Tata Tertib hingga Punya Kewenangan Mengevaluasi Hakim Konstitusi

News
| Rabu, 05 Februari 2025, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement